Polisi-Jaksa di Kupang Musnahkan Ratusan Sajam, Handphone dan Rokok Ilegal
digtara.com -Aparat kepolisian Polresta Kupang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang memusnahkan ratusan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Baca Juga:
Polresta Kupang Kota yang diwakili oleh Kanit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Ipda Adam Tupitu dan Kasubnit 2 Unit 1 Aipda Andre Mikhael Paa.
Hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, perwakilan BNN Kota Kupang, Bea Cukai Kupang, BPOM Kupang, serta jajaran Kepala Seksi dan staf Kejari Kota Kupang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan dan penindakan hukum terhadap berbagai perkara pidana di wilayah hukum Kota Kupang yang telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, antara lain.
Baca Juga:
Karyawati Rumah Makan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Kupang Kembali Diguncang Gempa Susulan
Kakanwil Ditjenpas NTT Monev Dan Tertibkan Empat UPT Kota Kupang
Siswanya Terlibat Tawuran, Pimpinan SMKN 5 Kupang Panggil Orang Tua dan Bina Siswa
Kabupaten Kupang-NTT Dilanda Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Tidak Berpotwnai Tsunami