Remaja Usia 12 Tahun di Maulafa-Kupang Terlibat Pencurian, Polisi Upayakan Penyelesaian Secara Damai
digtara.com -M, seorang remaja pria berusia 12 tahun terlibat pencurian di tempat usaha milik RR di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca Juga:
Pelaku yang merupakan pelajar SD mengambil sejumlah barang antara lain 8 buah vape dan 13 botol liquid.
Akibat kejadian pencurian tersebut, korban RR mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Maulafa pada Senin (21/9/2026) malam.
Piket SPKT dan piket fungsi Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga:Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku masuk melalui jendela yang lupa dikunci oleh korban dan dari pengembangan oleh personil piket terhadap pelaku, sebagian besar barang milik RR yang diambil oleh M berhasil ditemukan.
Karena pelaku merupakan anak dibawah umur, Polsek Maulafa menerapkan pendekatan restorative justice.
Piket SPKT kemudian mempertemukan kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui perdamaian yang dicantumkan dalam surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan itu, M yang didampingi orang tuanya menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada korban maupun orang lain di kemudian hari.
Pihak korban menerima permintaan maaf tersebut dan tidak melanjutkan permasalahan ini dengan tidak membuat laporan polisi.
Surat pernyataan dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kapolsek Maulafa, AKP M.L. Petterson Riwu menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini melalui pendekatan restorative justice merupakan wujud kepedulian kepolisian terhadap masa depan anak.
"Kami mengedepankan asas kemanfaatan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak. Pelaku masih di bawah umur, sehingga pendekatan restorative justice menjadi pilihan yang tepat agar ia dapat memperbaiki diri tanpa harus berhadapan dengan proses hukum formal," ujar AKP M.L. Petterson Riwu pada Rabu (23/9/2026).
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Baca Juga:"Kami mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama di luar jam sekolah. Mari kita bersama-sama mencegah anak-anak dari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pesannya.
"Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan. Pastikan pintu dan jendela terkunci saat meninggalkan rumah atau tempat usaha, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar," tambahnya.
Dengan penyelesaian secara kekeluargaan ini, diharapkan kedua belah pihak dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa, dan kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Buru Pelaku Persetubuhan Anak Hingga Ke Mauponggo-Nagekeo
Kamera CCTV Dirusak, Pencuri Bobol Gerai Indomaret di Kupang Tengah
ODGJ di Alak-Kupang Ancam Warga dan Pukul Ayah Kandung
Pemilik Tidur, Sepeda Motor Warga Sumba Barat Raib Dari Garasi Rumah
Beredar Pesan Ajakan Tawuran Antar Pelajar SMP di Kota Kupang, Kapolresta Terjunkan Anggota ke Sekolah-Sekolah