Rabu, 23 September 2026

Remaja Usia 12 Tahun di Maulafa-Kupang Terlibat Pencurian, Polisi Upayakan Penyelesaian Secara Damai

Imanuel Lodja - Rabu, 23 September 2026 11:00 WIB
Remaja Usia 12 Tahun di Maulafa-Kupang Terlibat Pencurian, Polisi Upayakan Penyelesaian Secara Damai
ist
Remaja Usia 12 Tahun di Maulafa-Kupang Terlibat Pencurian, Polisi Upayakan Penyelesaian Secara Damai

digtara.com -M, seorang remaja pria berusia 12 tahun terlibat pencurian di tempat usaha milik RR di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Baca Juga:

Kejadian berawal pada Minggu, 20 September 2026 siang, ketika korban RR, warga Perumahan Cendana Wangi, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang yang memiliki usaha di lokasi tersebut, melaporkan dugaan pencurian di tempat usahanya.

Pelaku yang merupakan pelajar SD mengambil sejumlah barang antara lain 8 buah vape dan 13 botol liquid.

Akibat kejadian pencurian tersebut, korban RR mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Maulafa pada Senin (21/9/2026) malam.

Piket SPKT dan piket fungsi Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga:
Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku masuk melalui jendela yang lupa dikunci oleh korban dan dari pengembangan oleh personil piket terhadap pelaku, sebagian besar barang milik RR yang diambil oleh M berhasil ditemukan.

Karena pelaku merupakan anak dibawah umur, Polsek Maulafa menerapkan pendekatan restorative justice.

Piket SPKT kemudian mempertemukan kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui perdamaian yang dicantumkan dalam surat pernyataan.

Dalam surat pernyataan itu, M yang didampingi orang tuanya menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada korban maupun orang lain di kemudian hari.

Pihak korban menerima permintaan maaf tersebut dan tidak melanjutkan permasalahan ini dengan tidak membuat laporan polisi.

Apabila di kemudian hari pelaku melanggar isi surat pernyataan tersebut, maka ia bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Surat pernyataan dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Kapolsek Maulafa, AKP M.L. Petterson Riwu menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini melalui pendekatan restorative justice merupakan wujud kepedulian kepolisian terhadap masa depan anak.

"Kami mengedepankan asas kemanfaatan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak. Pelaku masih di bawah umur, sehingga pendekatan restorative justice menjadi pilihan yang tepat agar ia dapat memperbaiki diri tanpa harus berhadapan dengan proses hukum formal," ujar AKP M.L. Petterson Riwu pada Rabu (23/9/2026).

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Buru Pelaku Persetubuhan Anak Hingga Ke Mauponggo-Nagekeo

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Buru Pelaku Persetubuhan Anak Hingga Ke Mauponggo-Nagekeo

Kamera CCTV Dirusak, Pencuri Bobol Gerai Indomaret di Kupang Tengah

Kamera CCTV Dirusak, Pencuri Bobol Gerai Indomaret di Kupang Tengah

ODGJ di Alak-Kupang Ancam Warga dan Pukul Ayah Kandung

ODGJ di Alak-Kupang Ancam Warga dan Pukul Ayah Kandung

Pemilik Tidur, Sepeda Motor Warga Sumba Barat Raib Dari Garasi Rumah

Pemilik Tidur, Sepeda Motor Warga Sumba Barat Raib Dari Garasi Rumah

Beredar Pesan Ajakan Tawuran Antar Pelajar SMP di Kota Kupang, Kapolresta Terjunkan Anggota ke Sekolah-Sekolah

Beredar Pesan Ajakan Tawuran Antar Pelajar SMP di Kota Kupang, Kapolresta Terjunkan Anggota ke Sekolah-Sekolah

Security Bank NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Rumah

Security Bank NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Rumah

Komentar
Berita Terbaru