Kasus Sengketa Lahan Berujung Bentrok Warga di Manggarai Barat Naik ke Tahap Penyidikan
digtara.com -Kasus bentrokan sengketa lahan adat di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terus berlanjut.
Baca Juga:
- Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
- 25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
- Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Keputusan tersebut diambil secara bulat dalam gelar perkara yang digelar di Mapolres Manggarai Barat pada Rabu (16/9/2026).
Peningkatan status hukum ini mencakup dua Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan oleh warga Masyarakat Adat Mbehal sejak 29 Juli 2026 lalu, yakni nomor LP/B/118/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT dan LP/B/119/VII/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa pengalihan status perkara ke tingkat penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Peningkatan status perkara ini didasarkan pada pemenuhan bukti awal yang cukup, yaitu sedikitnya dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, baik berupa keterangan puluhan saksi maupun penyitaan barang bukti," ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2026).
Baca Juga:Ia menekankan bahwa transparansi menjadi fondasi utama jajaran kepolisian dalam mengusut tuntas bentrokan yang sempat memicu kerawanan Kamtibmas tersebut.
"Gelar perkara adalah mekanisme kontrol agar setiap proses hukum berjalan objektif, terukur, dan profesional. Ini wujud komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum yang transparan kepada publik," tegas Kasat Reskrim.
Berdasarkan pemaparan penyidik, perkara pertama dengan nomor LP/B/118/VII/2026 yang dilaporkan oleh Karolus Ngotom berfokus pada dugaan tindak pidana pengrusakan aset/barang.
Dalam perkara ini, tim Satreskrim telah memeriksa 27 orang saksi serta mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat dan 3 unit kendaraan roda dua.
Atas perkara pertama ini, penyidik menerapkan persangkaan pasal 521 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Kapolres Manggarai Barat Datangkan Terapis Bantu Pasien Stroke di Tenda Pengungsian
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores