Sabtu, 19 September 2026

Dua WNA Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang

Imanuel Lodja - Sabtu, 19 September 2026 06:41 WIB
Dua WNA Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang
ist
Dua WNA saat diamankan di pelabuhan feri Bolok-Kabupaten Kupang, Jumat (18/9/2026)
Baik dua WNA maupun Daud sudah diamankan di ruang Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

Walau kedua WNA ini tidak memiliki dokumen fisik dengan alasan telah hilang namun dokumen tersebut rupanya dokumen paspor ada dalam handphone milik Daud selaku pemandu.

Polisi juga mendalami percakapan Whatsapp antara Daud dengan seseorang bernama Rudi yang tinggal di Lombok-NTB.

Kepada polisi, Daud mengakui kalau Rudi adalah penyandang dana untuk keberangkatan dua WNA tersebut.

Rudi sendiri diakui Daud sudah mengirim sejumlah uang untuk mengantar dan kebutuhan akomodasi semua perjalanan dari Bima (NTB) ke Aimere (Ngada-NTT) kemudian ke Kupang dan ke Rote Ndao dengan tujuan akhir negara Australia.

Diduga kuat perjalanan kedua WNA tersebut melibatkan pihak lain yang memberikan dukungan biaya serta pengaturan perjalanan.

Baca Juga:
Polisi masih mendalami informasi soal rencana keberangkatan menuju Australia secara tidak sah dan jaringan penyelundupan manusia serta dugaan pelanggaran keimigrasian.

Selain mengamankan dua WNA dan pemandu, polisi juga mengamankan handphone milik Daud untuk mendalami percakapan whatsapp dengan Rudi dan pihak lain.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi

Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi

Masuk Lima Besar, Polres Kupang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2026

Masuk Lima Besar, Polres Kupang Raih Penghargaan Kompolnas Award 2026

Warga Naioni-Kota Kupang Temukan Kerangka Diduga Tulang Manusia

Warga Naioni-Kota Kupang Temukan Kerangka Diduga Tulang Manusia

Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan

Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sempat Kabur Dari Rutan, Residivis di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru