Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan
digtara.com -Tiga pria yang berstatus mahasiswa di Kota Kupang, NTT diamankan polisi terkait tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (15/9/2026).
Baca Juga:
Ketiganya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota saat mereka berupaya mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang menjelaskan peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) petang.
Saat itu, korban sedang berada di kamar kos bersama pacarnya. Korban kemudian terbangun setelah melihat adanya pesan yang masuk ke handphone pacarnya dan korban membalas pesan tersebut.
Dari percakapan tersebut, terduga pelaku diduga marah dan meminta korban untuk bertemu.
Baca Juga:Tidak lama kemudian, terduga pelaku bersama dua rekannya mendatangi korban dan diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan tangan dan kayu.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi, dan pada Rabu, (16/9/2026) sore.
Tim URC dipimpin Kanit Jatanras Polresta Kupang Kota, Ipda Alfred Bire melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Anggota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisil HL (19), JB (21), dan MJL (21). Ketiganya diketahui berstatus sebagai mahasiswa, untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota," sebut AKP Jumpatua Simanjorang.
Langkah cepat yang dilakukan personel di lapangan, merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan dan atau pengaduan dari masyarakat.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur tersebut menambahkan, pengungkapan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang.
"Apabila terjadi persoalan atau konflik di tengah masyarakat, kami mengimbau agar diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Masyarakat dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tandas Kasat Jumpatua.
Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
Oknum Guru di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rekam Mahasiswi Saat Mandi
Kabur ke Kabupaten Tetangga, Mahasiswa Pelaku Pencuriaan Dengan Pemberatan di Malaka Diamankan di Kabupaten TTU
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi