Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan
Imanuel Lodja - Kamis, 17 September 2026 12:49 WIB
ist
Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan
Mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur tersebut menambahkan, pengungkapan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.
Para terduga pelaku telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Subnit 3 Pidum Satreskrim, untuk dilakukan penanganan serta proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang.
"Apabila terjadi persoalan atau konflik di tengah masyarakat, kami mengimbau agar diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Masyarakat dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tandas Kasat Jumpatua.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
Oknum Guru di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rekam Mahasiswi Saat Mandi
Kabur ke Kabupaten Tetangga, Mahasiswa Pelaku Pencuriaan Dengan Pemberatan di Malaka Diamankan di Kabupaten TTU
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
Sembilan Rumah Dinas di Asrama TNI Kuanino Terbakar
Komentar