Warga Rote Ndao Nyaris Tewas Ditebas Parang Oleh Rekannya
Imanuel Lodja - Senin, 07 September 2026 12:00 WIB
ist
Polisi mengamankan tersangka dan ditahan dalam sel
Tak henti sampai disitu, tersangka melakukan perbuatan tersebut lagi sebanyak dua kali dan kembali ditangkis korban menggunakan kursi plastik tersebut sehingga kursi plastik tersebut patah.
Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Lobalain untuk dilakukan proses hukum.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Selanjutnya dalam pengembangan penyidikan kemudian FMB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Sp-HAN /02/IX/Res 1.24./2026 Sek Lobalain, tanggal 4 September 2026 dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Mapolres Rote Ndao.
Tersangka dijerat dengan pasal 458 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) atau pasal 448 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Percobaan Pembunuhan atau pengancaman, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum Guru Pelaku Pelecehan Belasan Pelajar di Sumba Barat Terancam Penjara Diatas 12 Tahun
Kemenimipas RI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Flores di Manggarai-NTT
Polisi di Manggarai Timur Bantu Bangun Tenda Darurat Untuk Anak Sekolah
Tabrakan Antar Sepeda Motor di Rote Ndao, ASN Dishub Rote Ndao Meninggal Dunia
Pulang Acara Pesta Nikah, Fotografer di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost
10 Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Batal Dampak Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Komentar