Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil, Pria di Sumba Barat Daya Segera Disidangkan
digtara.com -SUT alias Sam (36), seorang petani di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT dipolisikan karena menyetubuhi seorang siswi SMA berulang kali hingga hamil.
Baca Juga:
Dalam prosesnya, jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat menyatakan berkas perkara yang ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya sudah lengkap atau P21.
Penyidik kemudian melimpahkan tersangka Sam dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan pada Kamis (3/9/2026) petang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Aipda Putu Bagus Alit Mahendra bersama Bripda Yohanes Oswaldus Kristanto.
Sam diproses sesuai laporan polisi nomor LP/B/97/V/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 12 Mei 2026.
Baca Juga:"Telah dilaksanakan pengiriman tersangka Sam dan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Kamis petang," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya pada Jumat (4/9/2026).
Sam pun ditahan sehubungan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 ayat (4) Jo Pasal 473 ayat (1) jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf b jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kasus ini terjadi sebanyak empat kali. Kejadian pertama pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 23.00 wita.
Kejadian kedua pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 wita. Kejadian ketiga pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 wita dan yang keempat pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 wita.
"Semua kejadian terjadi di rumah Frans Ngongo Kadi di Kampung Kabu Wee, Desa Mata Lombu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya dengan pelapor atas nama Frans Ngongo Kadi," ujar Kasat.
Kejadian pertama tindak pidana persetubuhan dilakukan pelaku terhadap korban, pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 22.30 Wita.
Awalnya pelaku Sam meminta korban yang saat itu baru selesai memasak pakan ternak babi untuk memijat pelaku di dalam kamar milik pelaku yang berada di dalam di rumah orang tua korban.
Karena lelah, korban segera menyudahi memijat tubuh korban, namun pelaku justru menarik paksa tubuh korban ke tempat tidur dan mulai memeluk serta mencabuli korban.
Korban hanya bisa pasrah karena upaya penolakan hanya sia-sia.
"Kejadian persetubuhan tersebut terjadi secara berulang kali sebanyak empat kali sehingga mengakibatkan korban hamil," tandas Kasat.
Dengan pelimpahan ini maka tanggungjawab selanjutnya ada pada Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumba Barat.
Baca Juga:
Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah
Cegah Karhutla Meluas, Anggota Polres Sumba Barat Daya Bantu Padamkan Kebakaran Hutan
Serang Cafe dan Sejumlah Pengunjung Terluka, 10 Pemuda di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi
Pelaku Curanmor Diamankan Tim URC Polres Sumba Barat Daya Saat Patroli Malam
Sebarkan Foto Guru Agama di Media Sosial, Pria di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi