Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT
digtara.com -Apresiasi dan dukungan mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan verbal yang menyebabkan meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab dipanggil dr. Icha di Kupang disuarakan Sanggar Suara Perempuan.
Baca Juga:
Sanggar Suara Perempuan pun menyurati Kapolda NTT dan menyampaikan dukungan serta sejumlah catatan.
Disebutkan kalau kasus yang menimpa dr. Icha pada 13 Juni 2026 lalu di rumah sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten TTU yang diduga kuat berkaitan dengan tekanan psikologis dan intimidasi yang dialaminya saat bertugas melayani pasien menjadi pengingat bahwa perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik, termasuk tenaga kesehatan, masih menghadapi kerentanan akibat relasi kuasa yang timpang, intimidasi, dan berbagai bentuk kekerasan berbasis gender yang belum sepenuhnya memperoleh perlindungan dari negara.
Perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha harus diusut secara menyeluruh dan tuntas karena setiap bentuk tekanan yang memanfaatkan relasi kuasa dapat berdampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental korban bahkan berakibat kematian.
Baca Juga:Dari berbagai informasi yang berkembang di ruang publik, sebelum meninggal dunia dr. Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU.
"Pengakuan salah satu anggota DPRD bahwa dirinya sempat berbicara dengan nada tinggi kepada korban perlu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun mekanisme etik yang berwenang," tulis Sanggar Suara Perempuan dalam suratnya.
Terkait dengan insiden ini maka beberapa organisasi kemanusiaan yang bekerja untuk isu perempuan dan anak korban kekerasan termasuk keadilan gender yang selama ini memperjuangkan keadilan dan pemenuhan hak perempuan dan anak secara resmi mengeluarkan pernyataan untuk mengawal proses hukum, menuntut keadilan dan juga mendesak agar memberikan perlindungan bagi keluarga almarhumah dalam upaya mencari keadilan.
"Kami juga menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tidak terbatas hanya pada kekerasan fisik semata namun juga pada tekanan verbal baik itu kata-kata maupun bahasa tubuh, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara juga merupakan kekerasan psikis yang dapat berdampak terhadap kesehatan mental," tandasnya.
Ditegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tidak terbatas hanya pada kekerasan fisik semata namun juga pada tekanan verbal baik itu kata-kata maupun bahasa tubuh, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara juga merupakan kekerasan psikis yang dapat berdampak terhadap kesehatan mental.
Untuk itu, terkait peristiwa tersebut maka Aliansi/Organisasi Kemanusiaan Peduli Perempuan dan Anak Korban Kekerasan mendesak agar Polda NTT melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, transparan, objektif, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk kekerasan berbasis gender yang berkaitan dengan meninggalnya dr. Icha.
Mereka juga mengecam segala bentuk ancaman, perundungan (bullying), dan tekanan fisik maupun psikologis terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugas dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak dapat ditoleransi.
Tragedi dr. Icha harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk mengimplementasikan undang-undang perlindungan tenaga medis secara nyata di lapangan
Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah harus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kerja tenaga kesehatan, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan terhadap pelapor, dan layanan pendampingan psikologis.
Baca Juga:Pemerintah harus mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam tata kelola sektor pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan.
Seluruh pejabat publik diminta menghormati prinsip non-diskriminasi, menghindari penyalahgunaan relasi kuasa, dan memastikan setiap perempuan dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.
Orang Tua Dokter Icha Mengadu ke DPD RI Terkait Proses Hukum
Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB
Personil Terdampak Gempa Flores Dapat Bantuan Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari
25 Tahun Jadi Lembaga Pendidikan Bagi Warga Pulau Kukusan Dalam Kondisi Memprihatinkan, Kapolda NTT Bantu Revitalisasi MI Al-Hidayah
Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha