Senin, 19 Oktober 2026

Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Dokter Icha Penuhi Panggilan Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 31 Agustus 2026 10:15 WIB
Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Dokter Icha Penuhi Panggilan Polisi
ist
Tersangka saat mendatangi Polda NTT, Senin (31/8/2026)

digtara.com -Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Baca Juga:

Ketiga tersangka yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Ketiganya memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan mereka sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026).

Ketiganya tiba di Ditreskrimum Polda NTT sekitar pukul 09.30 wita didampingi sejumlah penasehat hukum.

Tersangka Veronika Lake diperiksa di ruang Subdit Anak Ditres PPA dan PPO Polda NTT.

Sementara dua tersangka lainnya diperiksa di ruang Ditreskrimum Polda NTT.

Baca Juga:

Sebelum menjalani pemeriksaan, para tersangka menunggu beberapa saat di ruang Wassidik Ditreskrimum Polda NTT.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf sebelumnya mengatakan penetapan tersangka tidak serta-merta diikuti dengan penahanan.

Penyidik masih harus memeriksa ketiganya dan kembali melakukan gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka nantinya akan kembali dilakukan gelar perkara dan penetapan sesuai dengan produk yang berlaku," kata Ricardo dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).

Ricardo menegaskan penyidik tidak akan melakukan penahanan secara sewenang-wenang. Ada syarat objektif dan subjektif yang harus dipenuhi sebelum upaya paksa dilakukan.

"Penyidik pun tidak serta-merta atau sewenang-wenang melakukan upaya paksa. Kita berdasarkan koridor hukum yang mengatur secara subjektif maupun objektif," ujarnya.

Menurutnya, ketentuan mengenai penahanan akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, juga mengatakan penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara berikutnya.

"Dengan penetapan tiga tersangka dan terkait masalah penahanan akan disesuaikan dengan persyaratan objektif maupun subjektif yang akan digelarkan usai pemeriksaan tersangka," kata Henry.

Baca Juga:

Dalam kasus ini terdapat empat orang yang sebelumnya dilaporkan keluarga dr. Icha. Selain tiga anggota DPRD TTU, terdapat Maria Mathildis Sau, dokter hewan yang merupakan ASN pada Dinas Peternakan TTU sekaligus istri Norbertus Tubani.

Namun, Maria belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan secara Scientific Crime Investigation.

Sebanyak 51 saksi telah diperiksa dan penyidik meminta keterangan dari enam ahli berbagai disiplin ilmu.

Penyidik juga mengumpulkan visum et repertum, dokumen terkait perkara, serta bukti digital.

Kasus ini berawal dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat bertugas di IGD RSU Leona, Kefamenanu, TTU, pada 13 Juni 2026.

Saat itu dr. Icha menangani pasien yang mengalami gigitan ular. Penanganan medis terhadap pasien kemudian dipersoalkan oleh sejumlah pihak yang datang ke rumah sakit.

Keluarga dr. Icha selanjutnya melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.

Dr. Icha kemudian meninggal dunia pada 26 Juni 2026. Keluarga menduga tekanan psikologis yang dialaminya setelah peristiwa di rumah sakit berkaitan dengan kematiannya.

Polda NTT membentuk tim Joint Investigation yang melibatkan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Dit PPA dan PPO, serta jajaran Polres TTU dan Polres Kupang untuk mengusut rangkaian perkara tersebut.

Baca Juga:

Setelah tiga anggota DPRD TTU ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mendalami keterangan mereka sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru