Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum
Imanuel Lodja - Rabu, 26 Agustus 2026 12:30 WIB
ist
Tersangka dilimpahkan ke kejaksaan
"Dengan dilaksanakannya tahap II ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga korban mendapatkan keadilan. Polri akan terus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan profesional," tegas Kasat REskrim Polresta Kupang Kota.
Kasat AKP Jumpatua juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar senantiasa menjauhi setiap bentuk perbuatan melanggar hukum.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena setiap perbuatan tersebut dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan," tandasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabasarnas dan Gubernur NTT Cek Kesiapan Posko Pengungsian Korban Gempa di Nagekeo
Terungkap Lansia Perempuan Yang Ditemukan Meninggal di Rote Ndao Ternyata Ditanduk Rusa
Tiba di Labuan Bajo, Presiden Prabowo Subianto Langsung Terbang ke Nagekeo
Ada Layanan Internet Gratis Bantuan Polri, Anak-Anak Pengungsi Bisa Nonton Bersama
Remaja Pria di Manggarai Barat Curi Bobol Rumah Warga Korban Gempa Flores
Jelang Kunjungan Presiden Prabowo Temui Korban Gempa, Kapolri ke Flores
Komentar