Sempat Deadlock, Penyelenggara Jasa Wisata dan Pemilik Kapal di Labuan Bajo Beri Uang Santunan Bagi WNA China
Baca Juga:
- Mengenal Asuransi All Risk Mobil dan Perlindungan yang Ditanggung
- Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo
- Ancaman Gagal Panen Akibat Cuaca Ekstrem, Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Perkuat Mitigasi yang Baik dan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah
"Apabila di kemudian hari pihak pertama terbukti melanggar atau wanprestasi terhadap isi kesepakatan bertahap ini, maka pihak pertama bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Iptu Leonardo mengutip poin sanksi hukum dalam surat kesepakatan.
Salah satu kunci utama kelancaran mediasi pada hari terakhir adalah hadirnya tim pendamping dan penerjemah bahasa Mandarin profesional dari kampus setempat, Politeknik Labuan Bajo.
Pihak kepolisian menurunkan tim penerjemah yang terdiri dari Noviana, Zhang Licong, dan Rio Seran guna memastikan setiap poin kesepakatan dipahami secara presisi oleh kedua belah pihak.
Hambatan bahasa (language barrier) sebelumnya tak hanya menjadi kendala dalam proses komunikasi hukum, tetapi juga ditengarai menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan fatal di laut.
Baca Juga:"Kehadiran tim penerjemah Bahasa Mandarin dari Politeknik Labuan Bajo sangat membantu memecahkan kebuntuan dan mengatasi hambatan komunikasi (language barrier) yang selama ini terjadi antara keluarga korban dengan pihak pengelola wisata," ujar Kasat Polairud.
Tragedi laut ini sebelumnya menyita perhatian publik nasional dan internasional setelah sepasang suami istri WNA asal China, yakni GX (29, perempuan) dan SG (30, laki-laki), tenggelam saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Pulau Kelor pada Rabu (15/7/2026) silam.
Rombongan wisatawan tersebut berangkat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo menggunakan kapal open deck KM Rinca Story (GT 19) milik Agus Prawijaya.
Usai beraktivitas di darat, kedua korban melakukan snorkeling tanpa mengenakan jaket pelampung (life jacket) dan tanpa pendampingan dari pemandu wisata (tour guide) berlisensi resmi.
Korban GX ditemukan mengapung tak sadarkan diri sekitar pukul 12.00 Wita dan dinyatakan meninggal dunia setelah upaya resusitasi di pantai gagal.
Mengenal Asuransi All Risk Mobil dan Perlindungan yang Ditanggung
Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo
Ancaman Gagal Panen Akibat Cuaca Ekstrem, Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Perkuat Mitigasi yang Baik dan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah
Berkas P21, Tiga WNI Penyelundup WNA China Diserahkan ke Kejaksaan
Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste