Sempat Deadlock, Penyelenggara Jasa Wisata dan Pemilik Kapal di Labuan Bajo Beri Uang Santunan Bagi WNA China
digtara.com -Serangkaian negosiasi sengit yang sempat membentur jalan buntu (deadlock) terus dilakukan.
Baca Juga:
- Mengenal Asuransi All Risk Mobil dan Perlindungan yang Ditanggung
- Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo
- Ancaman Gagal Panen Akibat Cuaca Ekstrem, Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Perkuat Mitigasi yang Baik dan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah
Pihak penyelenggara jasa wisata, yakni PT Indomuka Travel Indonesia bersama pemilik kapal open deck KM Rinca Story sepakat memberikan uang santunan dan kompensasi duka sebesar Rp 110 juta kepada keluarga korban.
Kesepakatan damai ini dicapai pada putaran ketiga mediasi yang difasilitasi oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Manggarai Barat pada akhir pekan lalu.
Kepala Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, Iptu Leonardo Marpaung mengonfirmasi keberhasilan musyawarah kekeluargaan yang berlangsung secara bertahap sejak beberapa waktu lalu.
"Rangkaian mediasi yang difasilitasi oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Manggarai Barat sejak tanggal 24 hingga 27 Juli 2026 telah berhasil mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Seluruh proses musyawarah berjalan tertib, lancar, dan situasi kondusif," ujar Iptu Leonardo Marpaung saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.
Baca Juga:Perjalanan menuju kesepakatan damai ini tidak diraih dengan mudah. Proses musyawarah harus melewati tiga tahap negosiasi alot akibat besarnya jarak antara permohonan keluarga korban dan kemampuan finansial pihak pengelola wisata.
Pada mediasi pertama, Jumat (24/7/2026), orang tua kandung kedua korban menyampaikan permohonan agar PT Indomuka Travel Indonesia dan pemilik kapal bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya transportasi pemulangan jenazah dari Labuan Bajo, Manggarai Barat-NTT ke Denpasar, Bali dan penerbangan ke China, hingga proses kremasi.
Namun, pihak agen travel dan pemilik kapal meminta waktu untuk koordinasi internal.
Negosiasi kembali berlanjut pada mediasi kedua, Sabtu (25/7/2026) lalu di Labuan Bajo.
Pembahasan sempat dinyatakan deadlock karena pihak PT Indomuka Travel Indonesia dan pemilik kapal menyatakan belum sanggup memenuhi nilai pembiayaan pemulangan secara menyeluruh.
"Awalnya, pihak keluarga korban meminta Rp 460 juta. Namun, setelah dua kali pertemuan, nominal tersebut turun menjadi Rp 130 juta hingga akhirnya disepakati sebesar Rp 110 juta," ujarnya.
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak, mekanisme pembayaran kompensasi sebesar Rp 110 juta diatur secara bertahap untuk menjamin kepastian hukum dan itikad baik para pihak.
Tahap pertama (28 Juli 2026), penyerahan tunai sebesar Rp 55 juta yang sudah diterima langsung oleh pihak keluarga korban tanpa keberatan.
Tahap kedua (akhir Agustus 2026), pembayaran sebesar Rp 15 juta yang wajib disetorkan pihak pertama paling lambat pada akhir bulan Agustus 2026.
Baca Juga:Tahap ketiga, pelunasan sisa kewajiban (Juli 2026 – Juli 2027). Sisa kewajiban sebesar Rp 40 juta diselesaikan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal satu tahun, terhitung hingga 28 Juli 2026.
Selain pembagian skema finansial, surat kesepakatan tersebut memuat dua klausul krusial terkait penanganan hukum insiden tersebut.
Mengenal Asuransi All Risk Mobil dan Perlindungan yang Ditanggung
Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Terkait Kematian Pasutri WNA China di Labuan Bajo
Ancaman Gagal Panen Akibat Cuaca Ekstrem, Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Perkuat Mitigasi yang Baik dan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah
Berkas P21, Tiga WNI Penyelundup WNA China Diserahkan ke Kejaksaan
Dua WNA China Pasok Rokok Ilegal dari Timor Leste