Selasa, 28 Juli 2026

Mahasiswa di Kabupaten Ngada Curi Sepeda Motor dan Gadaikan ke Pengepul Besi Tua

Imanuel Lodja - Selasa, 28 Juli 2026 16:20 WIB
Mahasiswa di Kabupaten Ngada Curi Sepeda Motor dan Gadaikan ke Pengepul Besi Tua
ist
Pelaku dan barang bukti sepeda motor curian diamankan anggota Satreskrim Polres Ngada
Karena belum yakin, pengepul besi masih meminta KTP pelaku namun pelaku beralasan kalau KTP nya tertinggal di rumah.

Baca Juga:

Masih ragu dengan pelaku, pengepul masih menanyakan kejelasan sepeda motor yang digadaikan pelaku.

Pelaku kembali meyakinkan kepada pengepul besi tua tersebut bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik pelaku.

Karena iba, pengepul kemudian memberikan uang Rp 1,5 juta, dengan kesepakatan pelaku akan mengembalikan uang milik pengepul tersebut selama satu bulan dan pelaku akan mengambil kembali sepeda motor tersebut.

Usai mendapatkan uang Rp 1,5 juta, pelaku langsung pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumah milik pelaku di Kabupaten Ngada.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada kemudian mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan pada 7 Juni 2026.

Baca Juga:
Unit Buser segera melakukan serangkaian penyelidikan serta berkoordinasi dengan korban dan sejumlah informan guna mengumpulkan informasi terkait keberadaan kendaraan tersebut.

‎Pada 20 Juli 2026, Unit Buser memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa di wilayah Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Buser bersama korban segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kendaraan, serta mengamankan pihak yang diduga membeli kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

‎Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada 21 Juli 2026 pukul 07.00 WITA, Unit Buser Satreskrim Polres Ngada berhasil mengamankan Juan di wilayah Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Ngada untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik satreskrim Polres Ngada menjerat pelaku dengan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

"Penyidik/Penyidik Pembantu melaksanakan pemberkasan atas perkara tersebut dengan melengkapi administrasi yang harus dilengkapi sebelum dilimpahkan berkas perkara ke JPU," ujar Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Kompor Meledak, Rumah Dinas PLN di Riung-Ngada Terbakar

Diduga Kompor Meledak, Rumah Dinas PLN di Riung-Ngada Terbakar

Dua Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa di Kupang Serahkan Diri ke Polsek Kota Lama

Dua Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa di Kupang Serahkan Diri ke Polsek Kota Lama

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah

Bangunan Sekolah di Ngada-NTT Terbakar Merambat Hingga Rumah Warga dan Kantor Parpol

Bangunan Sekolah di Ngada-NTT Terbakar Merambat Hingga Rumah Warga dan Kantor Parpol

Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang

Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang

Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil

Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil

Komentar
Berita Terbaru