Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi LLASDP NTT TA 2014
digtara.com -Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrekrimsus Polda NTT menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis di Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) NTT Tahun Anggaran (TA) 2014.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP-A/04/VII/2015/Ditreskrimsus, tanggal 27 Juli 2015 dan berkas perkara nomor : BP/24/XI/2024/Ditreskrimsus, tanggal 5 November 2024.
Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis lintas Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, serta Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser pada Tahun Anggaran 2014.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan, proses pengadaan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani, hingga perubahan lokasi docking kapal tanpa perubahan kontrak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 7,46 miliar.
Baca Juga:Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial MHD alias Marthinus alias Hery selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) dan ASI.
ASI, salah satu tersangka telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya (Marthinus) telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, dokumen kontrak, dokumen penggunaan anggaran, serta uang senilai Rp 189,54 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (23/7/2026) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pelimpahan dilakukan oleh AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, AKP Jamari, Iptu Moch. Putra Dharmalaksana, Ipda Agus Trimanto dan Bripka Pryma Y. Manafe.
Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha
Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur
Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar
Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO
Apresiasi Kinerja Polda NTT, Keluarga Dokter Icha Minta Penyidik Terapkan Pasal 530 KUHPidana