Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi LLASDP NTT TA 2014
Imanuel Lodja - Kamis, 23 Juli 2026 18:10 WIB
ist
Tersangka kasus korupsi diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT ke JPU Kejaksaan Tinggi NTT di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Kombes Pol. Hans menegaskan, Polda NTT mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel terhadap setiap tindak pidana korupsi.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh penyelenggara negara dan pihak yang mengelola keuangan negara untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan sesuai aturan. Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (23/7/2026) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pelimpahan dilakukan oleh AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, AKP Jamari, Iptu Moch. Putra Dharmalaksana, Ipda Agus Trimanto dan Bripka Pryma Y. Manafe.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha
Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur
Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar
Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO
Apresiasi Kinerja Polda NTT, Keluarga Dokter Icha Minta Penyidik Terapkan Pasal 530 KUHPidana
Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis
Komentar