Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi LLASDP NTT TA 2014
Imanuel Lodja - Kamis, 23 Juli 2026 18:10 WIB
ist
Tersangka kasus korupsi diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT ke JPU Kejaksaan Tinggi NTT di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Kombes Pol. Hans menegaskan, Polda NTT mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel terhadap setiap tindak pidana korupsi.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh penyelenggara negara dan pihak yang mengelola keuangan negara untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan sesuai aturan. Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (23/7/2026) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pelimpahan dilakukan oleh AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, AKP Jamari, Iptu Moch. Putra Dharmalaksana, Ipda Agus Trimanto dan Bripka Pryma Y. Manafe.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi
Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009
Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores
Investor Pariwisata di Sumba Barat Daya Ditipu Makelar Tanah Hingga Rugi Miliaran Rupiah
Dukung Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Sanggar Suara Perempuan NTT Surati Kapolda NTT
Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi
Komentar