"Bus Kayu" di Labuan Bajo Angkut Rombongan Tim Sepak Bola Terbalik, Dua Orang Meninggal dan Puluhan Penumpang Luka Berat
Baca Juga:
Namun, mengingat cedera yang dialami oleh sejumlah korban tergolong fatal, pihak kepolisian segera mengambil langkah untuk melakukan koordinasi rujukan medis darurat demi menyelamatkan jiwa para penumpang.
"Setelah kami berkoordinasi secara intensif dengan Kepala Puskesmas Waning, diputuskan bahwa 10 korban yang mengalami luka berat harus segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo di Labuan Bajo demi mendapatkan penanganan medis yang lebih komprehensif. Proses rujukan ini kami kawal langsung agar berjalan cepat dan lancar," tambah Kasat Lantas.
Sayangnya, meski sempat mendapatkan penanganan medis darurat di rumah sakit, nyawa dua korban, yakni Daniel Dakul (30) dan Hilarius Endro Amat (14), akhirnya tidak tertolong.
"Hingga saat ini, sebanyak dua penumpang dilaporkan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ungkap AKP I Made Supartha mendalaminya.
Baca Juga:Berdasarkan data resmi yang dihimpun oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Manggarai Barat, berikut adalah rincian data korban dalam tragedi ini adalah 47 orang.
Sebanyak 37 korban saat ini menjalani perawatan di Puskesmas Waning. Sementara itu, dua korban atas nama Daniel Dakul (30) dan Hilarius Endro Amat (14), warga Paci, Kabupaten Manggarai Barat, dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan darurat di fasilitas kesehatan.
Kemudian, berdasarkan klasifikasi awal pemeriksaan medis di faskes rujukan RSUD Komodo Labuan Bajo terdapat korban luka berat dua orang, dan korban luka ringan enam orang.
Berikut adalah identitas delapan korban luka yang dirawat di RSUD Komodo dan telah terdata secara lengkap.
Yosep Syuhardi (22), Efrinanus Guntur (20), Gaspar Gas (59), Yosius Ngambut (16), Yustinus Firanus Mangkal (13), Adrianus Milani Anggur (16), Bentianus Janggur (24) dan Eduardus Pangkat (28).
Kecelakaan ini kembali membuka tabir persoalan klasik transportasi di pedalaman Flores. Secara regulasi, penggunaan kendaraan angkutan barang seperti oto colt atau truk sasis yang dimodifikasi menjadi "Bus Kayu" untuk mengangkut manusia merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang lalu lintas.
Merujuk pada regulasi teknis keselamatan dan tata cara pengujian kendaraan bermotor, mobil penumpang dan bus umum wajib diproduksi pabrikan dengan standar uji keselamatan (Uji KIR) khusus untuk manusia. Sebaliknya, sasis truk atau colt didesain murni untuk distribusi logistik dan barang, bukan untuk keselamatan nyawa manusia.
Kecelakaan Tunggal di Kupang, Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Meninggal Dunia
Tabrak Mobil Tronton, Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor di Kabupaten TTS Tewas Ditempat
Mobil Dinas Polisi di Sumba Timur Tabrak Pengendara Sepeda Motor dan Warga, Kapolres Langsung Jenguk Korban
Kabur Pasca Curi Uang Hasil Jual Beras di Manggarai, Pelaku Ditangkap Polisi di Manggarai Barat
Balita dan Remaja Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk, Empat Orang Luka-luka