Dalami Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigasi
digtara.com -Polda NTT membentuk Tim Joint Investigation untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap dr. E.P.U.P. alias dr. Icha yang meninggal dunia dan menjadi perhatian masyarakat.
Baca Juga:
Langkah ini untuk memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.
"Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Kamis (2/7/2026).
Tim tersebut dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara (TTU), dan Polres Kupang.
Baca Juga:Dalam penanganannya, masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangan.
Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban dr. Icha.
Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.
Sementara Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan menetapkan kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal, evaluasi perkembangan penyidikan akan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.
Kabid Humas mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya karena dapat mengganggu proses penyelidikan.
Polda NTT juga mengajak seluruh masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar, atau memiliki informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut agar bersedia menyampaikannya kepada pihak lepolisian.
Baca Juga:Keterangan dari masyarakat diharapkan dapat membantu mengungkap fakta secara utuh sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kami mengajak siapa pun yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk memìberikan kepercayaan kepada penyidik agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel," tandas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Berkas P21, Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Empat Tersangka Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Berlaga Pada Turnamen Karate Kapolri Cup, Tim Karate Polda NTT Borong Enam Medali Emas dan Satu Perak
Tersangka Pemasok Ribuan Butir Psikotropika ke NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolda NTT Berikan Penghargaan Bagi Personel dan Tokoh Berprestasi
Polda NTT-PT PLN UIP Nusra Teken PKT Dukung Keamanan Kelistrikan