Lagi, Ditreskrimum Polda NTT Tuntaskan Berkas Empat Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes
digtara.com - Penanganan kasus kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes memasuki babak baru.Setelah dua tersangka pertama dilimpahkan ke kejaksaan, berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus tersebut kini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
Empat tersangka tambahan yakni IS alias Ian, RF alias Rian, BL alias Brian dan AL alias Andi yang masih berstatus anak.
Berkas perkara para tersangka dipisahkan dalam dua berkas berbeda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepastian lengkapnya berkas perkara itu tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang kepada Kapolda NTT tertanggal 22 Juni 2026 terkait hasil penyidikan atas nama tersangka AL.
Dalam surat Nomor : B-1904B/N.3.10/Eoh.1/06/2026 dan B-1904C/N.3.10/Eoh.1/06/2026 hang ditandatangani Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menyatakan hasil penyidikan telah lengkap sehingga penyidik diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk kepentingan penuntutan.
Baca Juga:Sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penyerahan tersangka dan barang bukti wajib dilakukan paling lambat 14 hari sejak surat pemberitahuan diterima.
Sebelumnya, dua tersangka pertama, yakni FB alias Ficram dan JB alias Jones telah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada 1 April 2026 setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono sebelumnya mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi penyidik.
Menurutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Kombes Sigit mengakui pengungkapan perkara tersebut tidak berjalan mudah. Selain menjadi perhatian publik, proses penyidikan juga sempat diwarnai beredarnya video pengakuan seorang saksi yang viral di media sosial.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa 19 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah kedua korban pada Januari 2026.
Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya benturan keras pada bagian kepala korban yang diduga menjadi penyebab kematian.
Untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh, penyidik juga menggelar dua kali rekonstruksi di sejumlah lokasi di Kota Kupang.
Rekonstruksi lanjutan dilakukan pada Maret 2026 di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima. Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan adegan saat sepeda motor korban ditendang hingga korban terjatuh dan mengalami luka fatal.
Baca Juga:Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi serta menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi dan alat bukti.
Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri
Gara-gara Cucu, Ayah di Kupang Polisikan Anak Kandung
Dua Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Hingga Pengemudi Pick Up Tewas Diamankan Polisi
Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba
Berkas Dua Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes P21