Selundupkan Minyak Tanah Subsidi Ke Rote Ndao, Ditpolairud Polda NTT Amankan Truk dan Ratusan Liter Minyak Tanah
digtara.com - Aparat keamanan dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah bersubsidi dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Seksi Intelijen Perairan (Siintelair) Ditpolairud Polda NTT pada Minggu, 14 Juni 2026 petang sekitar pukul 18.00 Wita.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak tanah dari Kota Kupang menuju Kabupaten Rote Ndao menggunakan mobil ekspedisi dengan kapal feri.
Sekitar pukul 18.30 Wita. personel Siintelair langsung melakukan surveillance dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di sekitar lokasi kendaraan yang dicurigai akan digunakan untuk mengangkut minyak tanah tersebut.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa sekitar pukul 01.08 Wita, kendaraan ekspedisi bergerak menuju sebuah rumah kos yang berada di Jalan Oeleta Raya, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca Juga:Petugas kemudian terus melakukan pengawasan secara tertutup untuk memastikan aktivitas kendaraan dan tujuan pengiriman barang yang dibawanya.
Untuk memastikan jadwal keberangkatan kendaraan tersebut, sekitar pukul 09.45 Wita personel Siintelair melakukan operasi undercover dengan modus penitipan barang.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kepastian terkait rencana keberangkatan truk menuju pelabuhan.
Setelah beberapa jam pemantauan, sekitar pukul 11.30 Wita kendaraan ekspedisi tersebut keluar dari lokasi kos dan bergerak menuju Pelabuhan Bolok.
Selang beberapa saat atau sekitar pukul 11.50 Wita, kendaraan tiba di pelabuhan Bolok dan bersiap melakukan penyeberangan menuju Kabupaten Rote Ndao.
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengakui bahwa kendaraan yang dikemudikannya mengangkut 25 jerigen berisi minyak tanah, masing-masing berkapasitas 30 liter.
Dengan demikian, total minyak tanah yang ditemukan petugas mencapai 750 liter.
Setelah memperoleh pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan sopir beserta kendaraan dan seluruh muatannya ke Markas Komando Ditpolairud Polda NTT guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum).
Turut diamankan LDD (52), seorang perempuan asal Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Petugas menyita sejumlah barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel 74 HDV warna kuning nomor polisi DH 8064 GC, 25 jerigen ukuran 30 liter yang berisi minyak tanah.
Diamankan pula satu unit telepon genggam merk Oppo warna hitam, satu lembar tiket kapal feri rute Kupang-Rote Ndao dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berdasarkan hasil pendalaman awal, minyak tanah tersebut diduga akan dibawa ke Kabupaten Rote Ndao untuk dipasarkan kembali dengan harga yang lebih tinggi guna memperoleh keuntungan.
Baca Juga:Penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan pengiriman minyak tanah tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa selama tahun 2026, pengangkutan dan pengiriman BBM jenis minyak tanah ke Kabupaten Rote Ndao diduga telah dilakukan sebanyak enam kali.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan kendaraan ekspedisi sebagai sarana pengangkutan.
"Para pelaku membeli minyak tanah pada beberapa pengecer yg berada kota Kupang seharga Rp. 7.000 per liter dan menjual kembali di Rote Ndao dengan harga Rp 9.000 per liter," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution pada Senin (15/6/2026).
Ia membenarkan kalau aksi ini sudah berulang kali dilakukan.
Jumlah muatan dalam setiap pengiriman disebut tidak selalu sama.
Duperoleh informasi kalau pihak pengangkut memperoleh upah jasa sebesar Rp 20.000 per jerigen.
Untuk pengiriman yang diamankan kali ini, upah yang diterima diperkirakan mencapai Rp 400.000.
Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Aparat memastikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik distribusi ilegal minyak tanah tersebut.
"Dengan ancaman pidana enam tahun dan/denda kategori IV," tegas Dirpolairud Polda NTT.
Perkara ini sedang ditangani oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Gelar Patroli, Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda NTT Sambangi Tokoh Masyarakat dan Beri Himbauan Kamtibmas
Pulang Gereja, Pemuda di Sumba Barat Daya Dianiaya Dan Sepeda Motor Dirampas
Petani di Sumba Timur Dipolisikan Karena Aniaya Ternak Sapi
Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional
Jelang HUT Bhayangkara ke - 80, Polres Rote Ndao Gelar Festival Hus Kuda Balaoli