Petani di Sumba Timur Dipolisikan Karena Aniaya Ternak Sapi
digtara.com -M, seorang petani di Kabupaten Sumba Timur, NTT dipolisikan gara-gara menganiaya seekor ternak sapi milik IU.
Baca Juga:
"Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seekor sapi milik warga yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial M," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawan pada Senin (15/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelapor IU menemukan sapi milik keluarganya dalam kondisi terjerat tali nilon yang diduga dipasang sebagai jebakan di area semak.
Akibat jeratan tersebut, sapi mengalami luka serius pada bagian kaki hingga tidak dapat berjalan normal.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahunga Lodu setelah menduga jeratan tersebut dipasang oleh tersangka, yang sebelumnya diketahui pernah memasang jebakan serupa di kawasan tersebut.
Baca Juga:Proses penyidikan yang dilakukan Polsek Pahunga Lodu akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai tindak lanjut, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu untuk memasuki tahapan penuntutan.
"Penyidik Polsek Pahunga Lodu Polres Sumba Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap hewan kepada Kejaksaan Negeri Waingapu, Kamis 11/6/2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum," tambah Kapolres.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengatakan bahwa penyelesaian perkara hingga tahap pelimpahan merupakan wujud keseriusan Polres Sumba Timur dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 337 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan hewan mengalami sakit lebih dari satu minggu.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Waingapu.
Baca Juga:
Polisi di Selatan NKRI Sisihkan Gaji dan Remunerasi Untuk Bantu Warga Kurang Mampu
Tidak Terima Ditegur Orang Tua, Siswa SMA Di Sumba Barat Daya Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri
Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang
Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan