Petani di Sumba Timur Dipolisikan Karena Aniaya Ternak Sapi
Imanuel Lodja - Senin, 15 Juni 2026 12:40 WIB
Tersangka kasus penganiayaan terhadap ternak saat diserahkan ke JPU
"Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara maksimal hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak memasang jerat atau perangkap di area penggembalaan maupun lahan terbuka yang dapat membahayakan hewan ternak milik warga lain.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 337 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan hewan mengalami sakit lebih dari satu minggu.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Waingapu.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Songsong HUT Polantas Ke-71, Direktur Lalu Lintas Polda NTT dan Jajaran Anjangsana Ke Purnawirawan dan Anggota Sakit
Satlantas Polres Sumba Barat Daya Anjangsana ke Kediaman Mantan Kasat Lantas Pertama
Dua Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten TTU Tenggelam dan Meninggal Dalam Bak Penampung
Hutan Kateri di Malaka Terbakar, Polres Malaka Terjun Padamkan Titik Api
Pelaku Pencurian di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi
Pasca Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 SR
Komentar