Cemburu Istri di Jakarta Pasang Foto Mantan Pacar, Pria di Kupang Aniaya Balita Usia Tujuh Bulan
digtara.com -AT, seorang pria di Kota Kupang, NTT tega memganiaya anak bayinya, A yang baru berusia tujuh bulan.
Baca Juga:
Kejadian bermula dari masalah rumah tangga. Ibu kandung korban, MR, saat ini diketahui sedang bekerja mengadu nasib di Jakarta.
Sementara bayi mereka ditinggal dan dirawat oleh sang ayah di Kota Kupang.
Emosi pelaku AT tersulut setelah melihat istrinya memasang foto mantan kekasih pada profil WhatsApp (WA) miliknya.
Akibat didera rasa cemburu dan emosi yang tidak terkontrol, pelaku melampiaskan kekesalannya dengan menganiaya darah dagingnya sendiri yang masih bayi.
Baca Juga:Pelaku kemudian merekam aksi penganiayaan tersebut dalam bentuk video lalu mengirimkannya kepada sang istri di Jakarta.
Melihat video kekerasan itu, sang ibu langsung menghubungi pihak keluarganya yang berada di Kupang untuk segera mengecek kondisi anaknya di Kelurahan Naioni.
Pihak keluarga dari ibu korban langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Disaat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni Aiptu Ferdinan L. Bagaihing bersama anggota Piket Polsek Alak yang menerima laporan warga segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
Petugas Bhabinkamtibmas bersama piket Polsek Alak langsung mengambil langkah persuasif dengan melakukan mediasi di tempat.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama demi keselamatan dan kesehatan anak, bayi Arumi dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga ibunya untuk dirawat serta dijaga dengan layak.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa membenarkan adanya kejadian ini.
"Intervensi cepat dari pihak kepolisian di lapangan guna menyelamatkan nyawa anak korban dan meredam konflik keluarga," ujar Kapolsek Alak pada Rabu (20/5/2026).
Baca Juga:Polresta Kupang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga, terlebih sampai melampiaskan kekerasan kepada anak-anak yang dilindungi oleh undang-undang.
Kasus ini kini dalam penanganan dan pemantauan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Curi Sepeda Motor dan Jadi Tersangka, Remaja Pria di Kupang Diserahkan ke Jaksa
Siswa SMP Adhyaksa 2 Kupang Diingatkan Bijak dalam Bermedia Sosial
Hendak Buka Lapak Jualan di Pasar Mingguan, Pedagang Barang Mainan Anak Malah Meninggal Dunia
Muncul Modus Baru Kekerasan Seksual Verbal Melalui Medsos, Polda NTT Satu Orang Pelaku
Korban Terkaman Buaya di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia