Polda NTT Amankan Pria Aceh Pemasok Narkoba ke NTT Bersama Ribuan Butir Psikotropika
digtara.com -Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengungkap jaringan peredaran psikotropika dan obat daftar G ilegal lintas daerah hingga Jakarta dan Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan tersangka MI yang telah ditahan di Rutan Polda NTT.
Plh. Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.
Pasca mengamankan MI, polisi melakukan pengembangan hingga ke luar daerah.
Hasilnya, tim berhasil mengungkap jaringan pengedar psikotropika dan obat keras ilegal yang beroperasi lintas wilayah.
Baca Juga:Kombes Pol. Sajimin menjelaskan, tim yang dipimpin Iptu Anselmus Lesa berhasil menangkap seorang tersangka berinisial S (28) di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Tersangka S merupakan seorang laki-laki asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Ia diduga berperan sebagai pengirim barang kepada jaringan yang sebelumnya telah diamankan Ditresnarkoba Polda NTT.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari empat lokasi berbeda di Jakarta dan Tangerang.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.150 butir psikotropika berbagai merk dan 41.471 butir obat daftar G atau obat keras ilegal berbagai jenis.
"Ini menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan ilegal seperti Alprazolam dan Tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, bahkan berpotensi menyebabkan tindak kriminal lainnya," tegasnya pada Minggu (17/5/2026) malam.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTT masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok lainnya yang telah dikantongi identitasnya dan masuk dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 436 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancamannya, penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga:Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko melalui Plh. Dirresnarkoba Polda NTT juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.
"Masyarakat harus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan bersama demi menyelamatkan generasi muda NTT," ungkap Kombes Pol. Sajimin.
Ia berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta memperkuat kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan ilegal.
Diguyur Hujan, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Di Kabupaten Kupang
Video KDRT Viral di Medsos, Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Amankan Pelaku
Kepsek di Lembata Ditemukan Tewas Gantung Diri
Enam Bulan Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Rote Ndao Ditangkap Resmob Polda NTT dan Anggota Polres Rote Ndao
Purna Tugas, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo Serahkan Jabatan Wakapolda ke Kapolda NTT