Polda NTT Amankan Pria Aceh Pemasok Narkoba ke NTT Bersama Ribuan Butir Psikotropika
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
"Ini menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan ilegal seperti Alprazolam dan Tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, bahkan berpotensi menyebabkan tindak kriminal lainnya," tegasnya pada Minggu (17/5/2026) malam.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTT masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok lainnya yang telah dikantongi identitasnya dan masuk dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 436 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancamannya, penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga:Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko melalui Plh. Dirresnarkoba Polda NTT juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.
"Masyarakat harus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan bersama demi menyelamatkan generasi muda NTT," ungkap Kombes Pol. Sajimin.
Ia berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta memperkuat kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan ilegal.
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT