Polda NTT Amankan Pria Aceh Pemasok Narkoba ke NTT Bersama Ribuan Butir Psikotropika
Baca Juga:
"Ini menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan ilegal seperti Alprazolam dan Tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, bahkan berpotensi menyebabkan tindak kriminal lainnya," tegasnya pada Minggu (17/5/2026) malam.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTT masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok lainnya yang telah dikantongi identitasnya dan masuk dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 436 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancamannya, penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga:Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko melalui Plh. Dirresnarkoba Polda NTT juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.
"Masyarakat harus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan bersama demi menyelamatkan generasi muda NTT," ungkap Kombes Pol. Sajimin.
Ia berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta memperkuat kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan ilegal.
Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Temui Pengungsi Gempa di Gelora Samador Maumere
Jumlah Korban Gempa Flores Terus Bertambah Jadi 73 Orang, Tim SAR Gabungan Terus Lalukan Penyisiran
Fasilitas Terbatas, Dokkes Polri dan Polda NTT Bantu Persalinan Ibu Korban Gempa di Tenda Pengungsian
Penuhi Kebutuhan Makan Pengungsi, Polres Nagekeo dan Brimobda NTT Buka Dapur Lapangan
Warga Terdampak Gempa Di Sikka Diberikan Terapi USEFT