Polda NTT Amankan Pria Aceh Pemasok Narkoba ke NTT Bersama Ribuan Butir Psikotropika
Baca Juga:
"Ini menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan ilegal seperti Alprazolam dan Tramadol sangat berbahaya apabila disalahgunakan karena dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, bahkan berpotensi menyebabkan tindak kriminal lainnya," tegasnya pada Minggu (17/5/2026) malam.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda NTT masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok lainnya yang telah dikantongi identitasnya dan masuk dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 436 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancamannya, penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga:Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko melalui Plh. Dirresnarkoba Polda NTT juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal.
"Masyarakat harus berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan bersama demi menyelamatkan generasi muda NTT," ungkap Kombes Pol. Sajimin.
Ia berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta memperkuat kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan ilegal.
Kuota Bintara dan Tamtama Polda NTT Naik, Wakapolda Minta Casis Jangan Euforia Berlebihan
Polda NTT Pastikan Profesional Dan Transparan Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Istri Anggota DPRD Kabupaten TTU Ikut Dipolisikan Terkait Dugaan Intimidasi Pada Dokter Icha
Warga Padati Bazar Polda NTT Pada 123 Stan UMKM
Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Polda NTT