Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Senin, 11 Mei 2026 16:35 WIB
ist
ADW, tersangka kasus narkoba saat diamankan polisi di Manggarai Barat
Kini, ADW sementara diamankan di Mako Polres Manggarai Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba merusak citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata dunia.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang tersebut serta jaringan yang mungkin bermain di balik layar.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas," tegas Kasat.
Polres Manggarai Barat juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan, demi memastikan Labuan Bajo tetap menjadi tempat yang aman bagi wisatawan maupun masyarakat setempat.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste
Story Whatsapp Berujung Laporan Polisi, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai
Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi
Kapal Mati Mesin, 10 Penumpang Dievakuasi Selamat dari Pulau Sari'i Labuan Bajo
Satu Penumpang Meninggal Saat Minibus Masuk Jurang di Golewa Selatan-Ngada
Kawasan Hutan Besipae-TTS Terbakar, Polisi Dan Warga Padamkan Api
Komentar