Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Senin, 11 Mei 2026 16:35 WIB
ist
ADW, tersangka kasus narkoba saat diamankan polisi di Manggarai Barat
Kini, ADW sementara diamankan di Mako Polres Manggarai Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba merusak citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata dunia.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang tersebut serta jaringan yang mungkin bermain di balik layar.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Proses hukum akan terus kami lanjutkan hingga tuntas," tegas Kasat.
Polres Manggarai Barat juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan, demi memastikan Labuan Bajo tetap menjadi tempat yang aman bagi wisatawan maupun masyarakat setempat.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK
Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi
Ditegur Saat Hendak Petik Kelapa, Pria Ini Malah Ancam Warga dengan Sajam
Dosen di Kupang Dimaki dan Dicekik Gara-gara Tegur Pemuda Mabuk Miras
Tujuh Hari Operasi di Laut Tanpa Hasil, Pencarian Korban Kecelakaan Laut Dihentikan
Remaja Perempuan Tersangka Kasus Pencurian di Lembata Kabur ke Flores Timur Saat Hendak Dilimpahkan ke JPU
Komentar