Polres Kupang Beberkan Kronologis Kasus Anak Tembak Mata Temannya Berujung Tewas
digtara.com -Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, membenarkan peristiwa tragis yang menewaskan bocah enam tahun berinisial CAA.
Baca Juga:
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (23/4/2026) siang di RT 04, Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Nanti langsung dengan Kasat Reskrim. Yang pertama apakah terjadi, memang benar terjadi demikian," jawabnya lewat pesan suara Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga:Ia menyebut sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Langkah-langkah yang dilakukan kepolisian adalah melakukan tindakan kepolisian seperti ke TKP, melaksanakan olah TKP, kemudian melaksanakan Riksa. Nanti lebih detailnya silahkan koordinasi dengan Kasat Reskrim," tambahnya lagi.
Sementara Kasatreskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan secara terpisah membeberkan kronologis penembakan tak disengaja tersebut.
Pada saat yang sama EM ayah dari KARM tak sengaja meletakkan senapan anginnya yang sudah dalam kondisi sudah terisi dan terpompa. Ia pergi ke rumah tetangga yang berteriak karena melihat ular di sawah.
"Posisi senapan yang ditinggalkan itulah kemudian dimainkan oleh KARM lalu tidak sengaja terkena ke bagian mata kanan anak korban CAA," jelas dia.
Baca Juga:Pasca kejadian korban langsung dibawa dibawa ke Puskesmas Manubelon untuk mendapat pertolongan. Sayangnya, dokter menyatakan bocah enam tahun itu sudah meninggal pukul 14.40 WITA.
Ia juga membenarkan olah TKP dan pulbaket yang sedang dilaksanakan oleh KBO, Kanit Pidum dan tim sdg di lapangan.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan