Anggota Polres TTS Dipecat
digtara.com -Bripka JYMK (35), anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dipecat dari institusi Polri.
Baca Juga:
Pemecatan terhadap anggota Polsek Kolbano, Polres TTS ini dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (13/4/2026) di lapangan Polres TTS.
Upacara PTDH bagi anggota kepolisian Polres TTS dipimpin Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen dihadiri Wakapolres, PJU Polres TTS, para Kapolsek dan anggota Polres TTS.
Ia dipecat karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian RI dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf a peraturan anggota Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Kapolres TTS mengatakan kalau upacara PTDH ini merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan punishment atau sanksi hukuman yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Kapolres mengingatkan kalau PTDH bagi anggota Polri imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja.
Kapolres menegaskan bahwa keputusan pimpinan untuk memberhentikan tidak dengan hormat satu orang anggota Polri harus dijadikan pelajaran
"Sebagai personel Polri, tentu memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang cukup berat. Apabila tidak patuh dan mangkir dari tugas, pasti akan mendapatkan punishment atau sanksi, termasuk PTDH itu sendiri," ujar Kapolres.
Baca Juga:
PTDH ini juga berdampaknya kepada keluarga besarnya. Namun demikian, seluruh keputusan tersebut telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada hukum yang berlaku.
Meskipun sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Upacara PTDH ini sendiri tidak dihadiri Bripka JYMK. Anggota Provos Polres TTS hanya membawa foto Bripka JYMK dan diberikan tanda silang oleh Kapolres.
Baca Juga:
Satu Tahun Tinggalkan Tugas, Anggota Polres Nagekeo Terancam Dipecat
119 Casis Polri Dari Polres TTU Siap Bersaing Dengan Peserta Lain
Terapkan Prinsip BeTAH, Penerimaan Akpol Tahun 2026 Tanpa Kuota Khusus
Dana Hibah Pilkada Sidimpuan Rp.10,5 Miliar di Adukan ke Mabes Polri
2.959 Peserta Siap Berkompetisi Dalam Penerimaan Anggota Polri di Polda NTT
Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan
Ditreskrimsus Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste
Anggota Polres TTS Dipecat
Pertanyakan Jam Kerja dan Gaji, PPPK dan Non PPPK Paruh Waktu di Alor Mogok Kerja dan Gelar Aksi
Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram
Kode Redeem ML 12 April 2026 Terbaru, Klaim Skin, Diamond, dan Hadiah Gratis Mobile Legends Hari Ini
Polisi Amankan Sejumlah Pria Diduga Terlibat Kasus Bentrokan di Perumahan Eks Pejuang Timtim
Kode Redeem FF 13 April 2026 Terbaru, Klaim Hadiah Gratis Bundle, Diamond, dan Skin Langka Hari Ini