Polda NTT Selesaikan Kasus Investasi Bodong Melalui Restorative Justice
Baca Juga:
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan fungsi pengawasan dan pembinaan hukum internal. Harapannya, para korban mendapatkan keadilan secara nyata melalui pemulihan kerugian," tambahnya.
Perwakilan pelapor mengapresiasi pihak kepolisian atas upaya fasilitasi penyelesaian perkara tersebut.
Baca Juga:Perwakilan korban, Mariana Kelly, didampingi Debora Ludji dan Martinus Lodo Ratu, mengungkapkan terima kasih kepada Polda NTT yang telah membantu memperjuangkan hak-hak korban.
"Kami berterima kasih kepada Polda NTT, khususnya penyidik Ditreskrimsus, yang telah memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Kami berharap proses ini benar-benar memberikan kepastian dan pemulihan bagi kami sebagai korban," ujarnya.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi berbasis digital, serta memastikan legalitas dan kredibilitas platform sebelum menanamkan dana guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.
Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere Digagalkan Anggota Ditpolairud Polda NTT dan Dua Nelayan Diamankan
Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT
Kapolda NTT Bantu Perahu dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Selatan Indonesia
LBH APIK-Polda NTT Pimpin Gerakan Bersama Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak
Hadiri Festival Paskah 2026, Kapolda NTT Sambut Kunjungan Wapres di Kupang