Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Selasa, 07 April 2026 09:15 WIB
net
Ilustrasi.
Polisi juga memeriksa empat saksi penting, yakni MM (65), PD (19), DA (20), dan YD (20).
Keterangan mereka memperkuat keterlibatan para tersangka dalam mengoordinasikan pengangkutan barang hasil curian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau guna memberikan efek jera," sebut Kasat Reskrim.
Baca Juga:Barang bukti berupa tandon air, tabung oksigen, dan sisa material besi lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian guna keperluan persidangan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Wisatawan di Manggarai Barat Ditipu Agen Perjalanan, Polisi Turun Tangan
Dua Warga Kabupaten Manggarai Barqt Jadi Tersangka Kasus Tanah
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh
Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular
Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
Komentar