Pencuri Kendaraan di Manggarai Dibekuk Polisi
digtara.com -Aparat keamanan dari Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta barang bukti hasil kejahatannya pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
Baca Juga:
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp21.000.000.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, di depan rumah Adela Abel di Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong.
Baca Juga:Saat itu, sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat warna hitam nomor polisi EB 6191 EN diparkir di depan rumah tersebut.
Pelaku DJS (20), seorang petani asal Lao, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, diduga datang ke lokasi dan langsung mengambil kendaraan yang sedang terparkir, lalu membawanya kabur.
Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Robo, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri'i.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nomor polisi EB 6191 EN.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
10 Keluarga di TTS Terdampak Patahan Tanah
Diresmikan, SPPG Polres Manggarai Layani 1.253 Siswa
Tiga Anak di TTU Diduga Diadopsi Ilegal, Polisi Turun Tangan
Jamin Paskah 2026 Aman, Polres Kupang Fokus Pengamanan Pada 167 Gereja di Kabupaten Kupang