Belasan Pohon Santigi Diamankan Polisi di Kawasan Bolok-Kupang
digtara.com -Belasan tanaman santigi (Pemphis acidula) diamankan aparat kepolisian dari Polsek Kupang Barat dan petugas jaga di pos polisi KP3 Laut Bolok pada Rabu (1/4/2026).
Baca Juga:
Tanaman ini diisi dalam 19 karung warna putih dan hijau dan disembunyikan di sela-sela muatan agar-agar dalam sebuah truk nomor polisi DH 8354 BJ yang dikemudikan Remon Liman (19), warga Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, kabupaten Kupang.
Saat pemeriksaan keberadaan tanaman ini, diperoleh informasi kalau tanaman ini merupakan milik Faizan Bokotei (32) yang juga warga Semau, Kabupaten Kupang yang didatangkan dari Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
Tanaman ini dimuat diatas kapal Cakalang II dan tiba di Pelabuhan feri Bolok pada Rabu pagi.
Baca Juga:
Secara tidak sengaja, aparat kepolisian mencoba membongkar isi muatan truk berupa agar-agar yang cukup banyak. Pembongkaran dilakukan di gudang di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang.
Saat itulah polisi menemukan 19 karung berisi pohon santigi sehingga truk dan tanaman ini langsung diamankan polisi.
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan membenarkan kejadian ini.
"Ya benar. Kita sudah limpahkan penanganannya ke BKSDA," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026).
Penanganan kasus pengangkutan santigi tanpa dokumen ini dilakukan oleh Tim Resort KSDA Wilayah Kupang, Seksi Konservasi Wilayah 2 bersama Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kupang.
Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi yang dikonfirmasi pada Kamis (2/4/2026) membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:
"Barang bukti nya sudah ada di kantor," ujarnya.
Koordinator Resort KSDA Wilayah Kupang, Mery Mbau yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui kalau tanaman ini diamankan oleh petugas di lapangan.
"Benar, petugas lapangan Resort Kupang pada Seksi KSDA Wilayah II mengamankan santigi di Pelabuhan Bolok," ujarnya pada Kamis (2/4/2026).
Diperoleh informasi kalau pada Rabu, 1 April 2026 malam, pihak penyidik Tipidter Satreskrim Polres Kupang berkoordinasi dengan Kepala Resort Kupang terkait penanganan perkara diamankannya pelaku pengambilan kayu Santigi (Pemphis acidula) beserta barang bukti oleh Personel Polsek Kupang Barat (Pospol KP3 Bolok).
Santigi (Pemphis acidula) merupakan tumbuhan liar yang tidak termasuk dalam kategori dilindungi, namun pengangkutan dan pemanfaatannya wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 1999 dan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2023.
Penanganan lanjutan terhadap temuan tumbuhan liar tidak dilindungi yang tidak dilengkapi dokumen angkut merupakan kewenangan Balai BKSDA Resort Kupang.
Baca Juga:
Namun petugas sudah mendata pelaku untuk pembinaan melalui pemeriksaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sesuai arahan dari BBKSDA NTT.
Kenalan via Medsos, Siswi SMA Kupang Barat Sudah 11 kali Bertemu Hingga Berujung Pembunuhan
Kepsek SMPN 1 Semau Selatan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana Beasiswa PIP
Mayat yang Mengapung di Perairan Pantai Batubau Belum Teridentifikasi
Tim Jibom Satuan Brimob Polda NTT Steril Sejumlah Gereja di Larantuka Jelang Puncak Semana Santa
Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor
Ditpolairud Polda NTT Pastikan Armada Laut Siap Amankan Prosesi Semana Santa
Satu Anggota Polres TTU di-PTDH
Belasan Pohon Santigi Diamankan Polisi di Kawasan Bolok-Kupang
Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 April 2026: Klaim FC Points, Gems, hingga Pemain OVR Tinggi