Belasan Pohon Santigi Diamankan Polisi di Kawasan Bolok-Kupang
digtara.com -Belasan tanaman santigi (Pemphis acidula) diamankan aparat kepolisian dari Polsek Kupang Barat dan petugas jaga di pos polisi KP3 Laut Bolok pada Rabu (1/4/2026).
Baca Juga:
Tanaman ini diisi dalam 19 karung warna putih dan hijau dan disembunyikan di sela-sela muatan agar-agar dalam sebuah truk nomor polisi DH 8354 BJ yang dikemudikan Remon Liman (19), warga Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, kabupaten Kupang.
Saat pemeriksaan keberadaan tanaman ini, diperoleh informasi kalau tanaman ini merupakan milik Faizan Bokotei (32) yang juga warga Semau, Kabupaten Kupang yang didatangkan dari Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
Tanaman ini dimuat diatas kapal Cakalang II dan tiba di Pelabuhan feri Bolok pada Rabu pagi.
Baca Juga:
Saat itulah polisi menemukan 19 karung berisi pohon santigi sehingga truk dan tanaman ini langsung diamankan polisi.
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan membenarkan kejadian ini.
"Ya benar. Kita sudah limpahkan penanganannya ke BKSDA," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026).
Penanganan kasus pengangkutan santigi tanpa dokumen ini dilakukan oleh Tim Resort KSDA Wilayah Kupang, Seksi Konservasi Wilayah 2 bersama Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kupang.
Baca Juga:
Koordinator Resort KSDA Wilayah Kupang, Mery Mbau yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui kalau tanaman ini diamankan oleh petugas di lapangan.
Diperoleh informasi kalau pada Rabu, 1 April 2026 malam, pihak penyidik Tipidter Satreskrim Polres Kupang berkoordinasi dengan Kepala Resort Kupang terkait penanganan perkara diamankannya pelaku pengambilan kayu Santigi (Pemphis acidula) beserta barang bukti oleh Personel Polsek Kupang Barat (Pospol KP3 Bolok).
Kenalan via Medsos, Siswi SMA Kupang Barat Sudah 11 kali Bertemu Hingga Berujung Pembunuhan
Kepsek SMPN 1 Semau Selatan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana Beasiswa PIP
Mayat yang Mengapung di Perairan Pantai Batubau Belum Teridentifikasi
Satu Anggota Polres TTU di-PTDH
Belasan Pohon Santigi Diamankan Polisi di Kawasan Bolok-Kupang
Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 April 2026: Klaim FC Points, Gems, hingga Pemain OVR Tinggi
Rekomendasi Saham dan Pergerakan IHSG Hari Ini, 2 April 2026: Big Caps Dorong Penguatan
Prediksi Pergerakan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, 2 April 2026 Diproyeksi Melemah
Polairud Polda NTT Siagakan Personil dan Kapal Amankan Prosesi Paskah di Larantuka