Kamis, 02 April 2026

Belasan Pohon Santigi Diamankan Polisi di Kawasan Bolok-Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 02 April 2026 11:10 WIB
Belasan Pohon Santigi Diamankan Polisi di Kawasan Bolok-Kupang
ist
Pohon santigi dari Pulau Semau saat diamankan pada Rabu (1/4/2026)

digtara.com -Belasan tanaman santigi (Pemphis acidula) diamankan aparat kepolisian dari Polsek Kupang Barat dan petugas jaga di pos polisi KP3 Laut Bolok pada Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:

Tanaman ini diisi dalam 19 karung warna putih dan hijau dan disembunyikan di sela-sela muatan agar-agar dalam sebuah truk nomor polisi DH 8354 BJ yang dikemudikan Remon Liman (19), warga Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, kabupaten Kupang.

Saat pemeriksaan keberadaan tanaman ini, diperoleh informasi kalau tanaman ini merupakan milik Faizan Bokotei (32) yang juga warga Semau, Kabupaten Kupang yang didatangkan dari Pulau Semau, Kabupaten Kupang.

Tanaman ini dimuat diatas kapal Cakalang II dan tiba di Pelabuhan feri Bolok pada Rabu pagi.

Baca Juga:

Secara tidak sengaja, aparat kepolisian mencoba membongkar isi muatan truk berupa agar-agar yang cukup banyak. Pembongkaran dilakukan di gudang di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang.

Saat itulah polisi menemukan 19 karung berisi pohon santigi sehingga truk dan tanaman ini langsung diamankan polisi.

Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan membenarkan kejadian ini.

"Ya benar. Kita sudah limpahkan penanganannya ke BKSDA," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya pada Kamis (2/4/2026).

Penanganan kasus pengangkutan santigi tanpa dokumen ini dilakukan oleh Tim Resort KSDA Wilayah Kupang, Seksi Konservasi Wilayah 2 bersama Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kupang.

Baca Juga:

Koordinator Resort KSDA Wilayah Kupang, Mery Mbau yang dikonfirmasi secara terpisah mengakui kalau tanaman ini diamankan oleh petugas di lapangan.

"Benar, petugas lapangan Resort Kupang pada Seksi KSDA Wilayah II mengamankan santigi di Pelabuhan Bolok," ujarnya pada Kamis (2/4/2026).

Diperoleh informasi kalau pada Rabu, 1 April 2026 malam, pihak penyidik Tipidter Satreskrim Polres Kupang berkoordinasi dengan Kepala Resort Kupang terkait penanganan perkara diamankannya pelaku pengambilan kayu Santigi (Pemphis acidula) beserta barang bukti oleh Personel Polsek Kupang Barat (Pospol KP3 Bolok).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru