Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Lucky Sanu dan Delfi Foes.
Baca Juga:
Pelimpahan tersangka dan barang bukti sepeda motor dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara ini lengkap atau P21.
"(Berkas perkara) sudah lengkap sehingga dilakukan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) hari ini," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono pada Rabu (1/4/2026).
Baca Juga:Pihak Ditreskrimum Polda NTT terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kombes Pol Sigit Haryono mengakui kalau penanganan kasus ini penuh dinamika dan tantangan bahkan ada video dari saksi Sari Doko yang narasi nya mempengaruhi opini publik.
Saat Sari diperiksa terkait video pengakuan yang viral, Sari malah membantah dan mengaku kalau ia dalam tekanan orang lain.
Dengan pelimpahan ini maka proses selanjutnya oleh kejaksaan dan pengadilan untuk sidang.
Kedua tersangka ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025 lalu.
Baca Juga:Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Senin (16/3/2026) dilakukan rekonstruksi lanjutan setelah sempat tertunda pada Jumat (13/3/2026) karena persoalan teknis.
Rekonstruksi dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono.
Dalam rekonstruksi lanjutan, penyidik menghadirkan dua orang tersangka Fikram Bone dan Jones Bone dan sejumlah saksi.
Baca Juga:Rekonstruksi yang juga disaksikan keluarga korban dan tersangka serta jaksa penuntut umum (JPU) dimulai dari depan My Kopi O.
Di lokasi tersebut, saksi dan tersangka melakonkan beberapa adegan dan selanjutnya berpindah ke lokasi utama sekitar 200 meter dari My Kopi O.
Di lokasi utama, tersangka memperagakan aksi mereka menendang korban yang mengendarai sepeda motor.
Rekonstruksi pertama dilaksanakan di lima titik lokasi di wilayah Kelurahan Oebufu dan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Lima titik lokasi rekonstruksi meliputi depan Toko Sablon Bhineka Oebufu, depan Alfamart TDM 5 Oebufu, depan Indomaret TDM 2 Kelurahan Oebufu, Warung Bakso Ria TDM Oebufu, serta depan Gudang Taksi Gogo di Kelapa Lima.
Baca Juga:Penyidik menghadirkan tersangka serta sejumlah saksi untuk memperagakan berbagai adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya tindak pidana.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi, sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
"Penyidik menghadirkan para saksi serta kedua belah pihak keluarga korban dan tersangka sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum," jelasnya.
Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Juga memeriksa dua tersangka yang sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kejadian bermula dari percekcokan antara korban dan sejumlah pemuda di depan Alfamart Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.
Adu mulut tersebut berlanjut menjadi aksi saling kejar menggunakan sepeda motor, mulai dari terminal Oebufu hingga ke Jalan Sam Ratulangi.
Ekshumasi, otopsi dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua jenazah telah dilakukan pada Januari 2026 pada waktu dan tempat berbeda.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan indikasi benturan keras pada bagian kepala yang diduga berkaitan dengan penyebab meninggalnya korban.
Baca Juga:Namun, karena kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut, penentuan penyebab kematian dilakukan secara hati-hati melalui kajian ilmiah.
Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang
Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka
Amankan Paskah 2026, Polda NTT Siapkan Puluhan Pos Pengamanan dan Libatkan 3.227 Personil
Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang
Tim Resmob Polda NTT Bekuk Pria Diduga Sebarkan Foto Perempuan Tanpa Busana