Rabu, 01 April 2026

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 01 April 2026 14:07 WIB
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Dua Tersangka saat digiring dari Polda NTT untuk dilimpahkan ke Kejaksaan pasca kasus ini P21

digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap korban Lucky Sanu dan Delfi Foes.

Baca Juga:

Rabu (1/3/2026), penyidik Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan dua tersangka, FB alias Ficram dan JB alias Jones ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti sepeda motor dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara ini lengkap atau P21.

"(Berkas perkara) sudah lengkap sehingga dilakukan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) hari ini," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono pada Rabu (1/4/2026).

Baca Juga:
Pihak Ditreskrimum Polda NTT terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kombes Pol Sigit Haryono mengakui kalau penanganan kasus ini penuh dinamika dan tantangan bahkan ada video dari saksi Sari Doko yang narasi nya mempengaruhi opini publik.

Saat Sari diperiksa terkait video pengakuan yang viral, Sari malah membantah dan mengaku kalau ia dalam tekanan orang lain.

"Kesaksian yang kami pakai dalam BAP adalah kesaksian yang pro justicia dan ada kesesuaian dengan keterangan saksi lain," tandas Dir Reskrimum Polda NTT.

Dengan pelimpahan ini maka proses selanjutnya oleh kejaksaan dan pengadilan untuk sidang.

Kedua tersangka ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025 lalu.

Baca Juga:
Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Senin (16/3/2026) dilakukan rekonstruksi lanjutan setelah sempat tertunda pada Jumat (13/3/2026) karena persoalan teknis.

Rekonstruksi pada Senin siang digelar di tiga titik yakni dua titik di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Oesapa Barat dan satu titik di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang.

Rekonstruksi dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono.

Dalam rekonstruksi lanjutan, penyidik menghadirkan dua orang tersangka Fikram Bone dan Jones Bone dan sejumlah saksi.

Baca Juga:
Rekonstruksi yang juga disaksikan keluarga korban dan tersangka serta jaksa penuntut umum (JPU) dimulai dari depan My Kopi O.

Di lokasi tersebut, saksi dan tersangka melakonkan beberapa adegan dan selanjutnya berpindah ke lokasi utama sekitar 200 meter dari My Kopi O.

Di lokasi utama, tersangka memperagakan aksi mereka menendang korban yang mengendarai sepeda motor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka

Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka

Amankan Paskah 2026, Polda NTT Siapkan Puluhan Pos Pengamanan dan Libatkan 3.227 Personil

Amankan Paskah 2026, Polda NTT Siapkan Puluhan Pos Pengamanan dan Libatkan 3.227 Personil

Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang

Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang

Tim Resmob Polda NTT Bekuk Pria Diduga Sebarkan Foto Perempuan Tanpa Busana

Tim Resmob Polda NTT Bekuk Pria Diduga Sebarkan Foto Perempuan Tanpa Busana

Berprestasi, Polwan Polantas Dan Anggota Brimob Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT

Berprestasi, Polwan Polantas Dan Anggota Brimob Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT

Komentar
Berita Terbaru