Peredaran Miras di Kabupaten TTU Dibatasi Selama Pekan Suci Perayaan Paskah
digtara.com -Polres Timor Tengah Utara (TTU) membatasi peredaran minuman keras (Miras) selama pekan suci hingga perayaan Paskah tahun 2026.
Baca Juga:
Momentum ini dimaknai sebagai waktu refleksi, pertobatan, dan pendalaman iman, sehingga suasana yang tenang, aman, dan bebas dari gangguan menjadi bagian penting dalam menjaga kesakralannya.
Pembatasan peredaran Miras selama pekan suci ini disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Aula Bhayangkara, Senin (30/3/2026).
Baca Juga:Langkah ini untuk memastikan rangkaian pekan suci hingga perayaan Hari Raya Paskah berjalan aman, tertib, dan penuh khidmat.
Rapat melibatkan unsur TNI, instansi terkait, tokoh agama, tokoh pemuda, serta panitia penyelenggara kegiatan keagamaan.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote menegaskan agar seluruh jajaran proaktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan panitia penyelenggara guna mengantisipasi potensi gangguan sejak dini.
Kapolres juga menekankan pentingnya langkah preventif, salah satunya dengan pembatasan peredaran Miras.
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga suasana religius tetap kondusif.
Baca Juga:"Kegiatan ini adalah momentum sakral. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras selama Pekan Suci," lanjut Kapolres.
Berkas Lengkap, Calo Penerimaan Anggota Polri di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dosen di Kupang Dimaki dan Dicekik Gara-gara Tegur Pemuda Mabuk Miras
Siswa SMP di Kabupaten TTU Nyaris Bentrok Dan Tawuran Dengan Siswa SMA
Miras Diamankan Polisi saat Pemeriksaan Kendaraan
Lansia di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia Usai Mabuk Miras