Terganggu Saat Berdoa, Pria Di Kabupaten TTS Aniaya Tiga Anak Kandungnya Hingga Babak Belur
digtara.com -Tiga orang anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dianiaya ayah kandungnya
Baca Juga:
Pemicunya hanya karena ketiga korban ribut saat ayah mereka sedang berdoa di kamar.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan kejadian ini.
Baca Juga:Penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku berdoa di dalam kamar dan mendengar ketiga orang korban yang merupakan anak kandungnya tersebut ribut dan berisik.
Pelaku JA marah dan langsung menganiaya anak-anaknya, hingga para korban mengalami luka dan memar di tubuhnya.
Pelaku juga sempat mengikat leher para korban menggunakan tali rafia.
JA pun diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres TTS.
"(Pelaku JA) sudah ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres TTS di Rutan Polres TTS," ujar Kasat pada Sabtu (28/3/2026) petang
Baca Juga:JA pun dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 466 Ayat (1) KUHP.
"ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur ini.
Berkas Lengkap, Calo Penerimaan Anggota Polri di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan
Siswa SMP di Kabupaten TTU Nyaris Bentrok Dan Tawuran Dengan Siswa SMA
Pamit Antar Kerabat ke Kupang dan Mabuk Miras, Petani di Kabupaten TTS Malah Ditemukan Meninggal di Rumah Iparnya
Kabur Dari Rumah, Pria di Kabupaten TTS-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri
Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil