Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK
digtara.com -Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa pembatalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) merupakan bukti berjalannya sistem pengawasan modern berbasis big data yang sudah diterapkan dalam pelayanan kepolisian.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa penerbitan SKCK saat ini tidak lagi bergantung pada pemeriksaan manual semata.
Seluruh data pemohon diverifikasi melalui jaringan informasi besar yang terhubung antar instansi penegak hukum.
Baca Juga:"Proses penerbitan SKCK sekarang menggunakan sinkronisasi data secara berlapis. Sistem kami terhubung dengan Pusiknas Bareskrim Polri, Ditjen PAS Kemenkumham, hingga aplikasi Sicakep. Jadi ketika ada perubahan status hukum seseorang, sistem akan langsung memberikan notifikasi," jelas Henry pada Jumat (27/3/2026).
Saat ADO mengajukan permohonan SKCK pada 3 Oktober 2025, data penetapan tersangka dari Polres Flores Timur masih berada dalam proses sinkronisasi menuju database pusat.
Pada fase itulah SKCK sempat terbit karena status hukum yang bersangkutan belum terbaca di sistem.
Diketahui, dugaan tindak pidana pencabulan yang menjerat ADO terjadi pada 30 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 23 September 2025, penyidik Polres Flores Timur telah menetapkan ADO sebagai tersangka.
Perubahan paling signifikan terjadi pada 16 Oktober 2025 ketika ADO resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Baca Juga:Begitu data DPO tersebut masuk ke sistem terintegrasi, muncul peringatan otomatis yang langsung ditindaklanjuti oleh Polda NTT dengan membatalkan dan menyatakan SKCK atas nama ADO tidak lagi berlaku.
"Begitu ada alert dari sistem bahwa terdapat ketidaksesuaian data, kami langsung melakukan verifikasi dan mengambil tindakan. Jadi tidak ada ruang bagi siapapun untuk lolos dari proses hukum hanya karena jeda administratif," tegas Henry.
Selain mengandalkan teknologi, Polda NTT juga tetap menerapkan validasi manual yang ketat.
Henry menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa pernyataan pemohon tidak sesuai dengan fakta hukum yang muncul dalam sistem, maka SKCK tersebut dapat langsung dibatalkan.
Baca Juga:"Pemohon menandatangani pernyataan resmi. Jika ternyata informasi yang diberikan tidak benar atau berbeda dengan hasil pengecekan sistem, maka dokumen itu gugur demi hukum," ujarnya.
Ketegasan itu juga berdampak pada status ADO di lingkungan militer. Berdasarkan hasil koordinasi lintas institusi, TNI AD kemudian menganulir status keprajuritan ADO.
Saat ini, yang bersangkutan berstatus sebagai warga sipil dan wajib menjalani proses hukum di peradilan umum.
Baca Juga:Polda NTT memastikan penanganan perkara tersebut tetap menjadi prioritas. Aparat akan terus melakukan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.
"Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas menjadi prinsip utama kami. Setiap perkembangan data akan terus kami validasi agar kepastian hukum tetap terjaga," kata Henry.
Melalui penguatan sistem digital dan pengawasan berlapis, Polda NTT ingin menunjukkan bahwa transformasi pelayanan publik tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Aloysius merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia dilaporkan dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/227/VIII/2025/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT.
Baca Juga:Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, menjelaskan bahwa penjemputan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diserahkan oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini tersangka telah berada di Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar AKBP Adhitya Octorio Putra pada Kamis (12/3/2026).
Tersangka sebelumnya merupakan siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 dan sempat dilantik sebagai anggota TNI AD pada 4 Februari 2026.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan penyidik Polres Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Theresia Jawa Welan, warga Kabupaten Flores Timur, NTT mengungkapkan putrinya, MGL (16) mengalami pelecehan seksual hingga berdampak serius pada kondisi fisiknya.
Baca Juga:MGL mengalami pendarahan hebat usai dilecehkan pada 31 Agustus 2025 lalu. Dari situlah kasus tersebut terkuak.
Keluarga melaporkan Aloysius ke Polres Flores Timur dengan nomor laporan resmi STTLP/227/VIII/2025/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT.
Kejadian itu berawal saat anaknya ke sekolah mengurus ijazahnya di sebuah sekolah SMP di Larantuka. Saat itulah ia berkenalan dengan Aloysius.
Rupanya, Aloysius sudah berniat busuk. Ia malah membawa korban ke rumahnya dan memperkosa korban. Setelah itu, pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumah.
"Mereka bukan pacaran, baru kenalan saat urus ijazah SMP. Dan, saat dia (pelaku) antar korban, saya di tempat kerja, tidak ada orang di rumah," ungkapnya.
Baca Juga:Ia mengaku baru kaget setelah korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke RSUD Larantuka.
Saat itu, korban sempat mengaku mengalami haid. Namun, setelah terus ditanya, ia akhirnya menceritakan semua aksi bejat Aloysius kepadanya.
Mendengar pengakuan anaknya, Theresia dan keluarga geram dan membuat laporan polisi.
Penyidik berdalih tak cukup bukti. Sejak kejadian itu Theresia memilih tak lagi bekerja sebagai penjaga toko sembako dan fokus mengurus anaknya.
"Saya bersama korban sudah diperiksa polisi saat itu, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," katanya.
Baca Juga:Theresia mengungkapkan saat putrinya berada di rumah sakit karena pendarahan, keluarga pelaku sempat menjenguk korban dan meminta maaf ke keluarga korban.
Saat itu, keluarga korban pun menerima permintaan maaf, namun menolak menarik laporan polisi.
"Keluarga pelaku sempat membuat surat pernyataan di atas materai bahwa bersedia membiayai sekolah korban dan akan menikahi korban," katanya.
Dalam kekalutannya, ia menerima kabar bahwa Aloysius sudah berada di Kalimantan untuk bekerja.
Belakangan baru diketahui bahwa Aloysius rupanya sudah lulus usai menjalani tes TNI.
Baca Juga:Setelah Aloysius lulus tes lanjutan ke Bali, keluarga korban pun dibujuk untuk berdamai.
"Dia sudah lulus, sekarang di Bali. Saya diam saja dengar kabar itu, meski saya sudah ditipu," ceritanya.
Theresia mengaku sempat berniat berdamai dengan keadaan, meski ia masih belum terima sepenuhnya. Namun, kabar buruk lain datang. Ia dituduh memposting kasus anaknya hingga viral di media sosial.
Sebagai korban, ia merasa segala peristiwa sama sekali tak adil baginya. Anaknya yang menjadi korban pelecehan, kini harus menanggung ancaman yang tak pernah ia lakukan.
"Akhirnya saya batal damai, saya lanjut proses hukum," tegasnya.
Baca Juga:
Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan
Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak
Polda NTT Gencarkan Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Perempuan di THM
Berkunjung ke Sumba Timur, Wakapolda NTT Bagikan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar
Polda NTT Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 Hijriah Aman