Sabtu, 28 Maret 2026

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Imanuel Lodja - Sabtu, 28 Maret 2026 15:20 WIB
Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK
ist
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra

digtara.com -Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa pembatalan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) merupakan bukti berjalannya sistem pengawasan modern berbasis big data yang sudah diterapkan dalam pelayanan kepolisian.

Baca Juga:

Polda NTT memastikan tidak ada upaya melindungi pihak tertentu. Sistem digital yang terintegrasi justru menjadi instrumen penting untuk mendeteksi, mengoreksi, dan membatalkan dokumen ketika ditemukan fakta hukum terbaru.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa penerbitan SKCK saat ini tidak lagi bergantung pada pemeriksaan manual semata.

Seluruh data pemohon diverifikasi melalui jaringan informasi besar yang terhubung antar instansi penegak hukum.

Baca Juga:
"Proses penerbitan SKCK sekarang menggunakan sinkronisasi data secara berlapis. Sistem kami terhubung dengan Pusiknas Bareskrim Polri, Ditjen PAS Kemenkumham, hingga aplikasi Sicakep. Jadi ketika ada perubahan status hukum seseorang, sistem akan langsung memberikan notifikasi," jelas Henry pada Jumat (27/3/2026).

Saat ADO mengajukan permohonan SKCK pada 3 Oktober 2025, data penetapan tersangka dari Polres Flores Timur masih berada dalam proses sinkronisasi menuju database pusat.

Pada fase itulah SKCK sempat terbit karena status hukum yang bersangkutan belum terbaca di sistem.

Namun, kekuatan sistem big data tersebut justru terlihat ketika data terbaru berhasil masuk dan tervalidasi.

Diketahui, dugaan tindak pidana pencabulan yang menjerat ADO terjadi pada 30 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 23 September 2025, penyidik Polres Flores Timur telah menetapkan ADO sebagai tersangka.

Perubahan paling signifikan terjadi pada 16 Oktober 2025 ketika ADO resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Baca Juga:
Begitu data DPO tersebut masuk ke sistem terintegrasi, muncul peringatan otomatis yang langsung ditindaklanjuti oleh Polda NTT dengan membatalkan dan menyatakan SKCK atas nama ADO tidak lagi berlaku.

"Begitu ada alert dari sistem bahwa terdapat ketidaksesuaian data, kami langsung melakukan verifikasi dan mengambil tindakan. Jadi tidak ada ruang bagi siapapun untuk lolos dari proses hukum hanya karena jeda administratif," tegas Henry.

Selain mengandalkan teknologi, Polda NTT juga tetap menerapkan validasi manual yang ketat.

Setiap pemohon SKCK diwajibkan mengisi blanko pernyataan mengenai riwayat hukum secara jujur dan bertanggung jawab.

Henry menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa pernyataan pemohon tidak sesuai dengan fakta hukum yang muncul dalam sistem, maka SKCK tersebut dapat langsung dibatalkan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Polda NTT Gencarkan Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Perempuan di THM

Polda NTT Gencarkan Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Perempuan di THM

Berkunjung ke Sumba Timur, Wakapolda NTT Bagikan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar

Berkunjung ke Sumba Timur, Wakapolda NTT Bagikan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar

Polda NTT Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 Hijriah Aman

Polda NTT Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 Hijriah Aman

Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, SD Ditahan Polda NTT

Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, SD Ditahan Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru