Jumat, 27 Maret 2026

Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot, Diduga Terima Uang untuk Lepaskan Pelaku Narkoba

Arie - Jumat, 27 Maret 2026 19:43 WIB
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot, Diduga Terima Uang untuk Lepaskan Pelaku Narkoba

digtara.com -Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru dicopot dari jabatannya setelah muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus narkotika. Pencopotan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal oleh Polda Riau.

Baca Juga:

Selain dicopot, pejabat tersebut bersama sejumlah anggota lainnya juga telah menjalani penempatan khusus atau patsus.

Jalani Patsus Bersama Sejumlah Anggota

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa oknum Kasatnarkoba dan beberapa personel Satresnarkoba tengah diperiksa.

Baca Juga:

Menurutnya, langkah patsus dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ia menyebut, para personel yang diperiksa diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penanganan perkara narkoba.

Diduga Terima Uang dan Lepaskan Pelaku

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pelanggaran prosedur hingga lepasnya pelaku penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya telah diamankan.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, jumlahnya tidak sebesar yang beredar di masyarakat.

Baca Juga:

Polda Riau menyatakan bahwa informasi mengenai nominal hingga ratusan juta rupiah belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sudah Dicopot dari Jabatan

Sebelumnya, jabatan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipegang Kompol M Jacub Norman Kamaru telah resmi dicopot.

Informasi ini juga dibenarkan oleh pihak Humas Polda Riau. Meski begitu, status hukum yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan internal.

Komitmen Tegas Polda Riau

Baca Juga:

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama dalam kasus narkotika yang menjadi perhatian serius.

Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru