Pencuri di Manggarai-NTT Diamankan Polisi
digtara.com -Aparat kepolisian dari Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan EAJ (32) pada Rabu (25/3/2026) siang.
Baca Juga:
Ia merupakan pelaku pencurian barang kios yang terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai pada Selasa, 17 Maret 2026 lalu sekitar pukul 21.30 WITA.
EAJ mencuri di kios milik korban BM (61), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Rai, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Baca Juga:Kios milik korban berada di Kampung Lous, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencungkil pintu kios menggunakan obeng.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa 12 lembar kain songke khas Manggarai, dua karung kacang tanah dengan total berat sekitar 200 kilogram, serta 30 botol minuman keras jenis sopi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 18.000.000.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian.
Baca Juga:Unit Jatanras Polres Manggarai menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penangkapan ini juga menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons setiap laporan tindak pidana.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare.
Turis Jepang Mengaku Dilecehkan di Lokasi Spa Labuan Bajo-Manggarai Barat
Diduga Terlibat Kasus BBM, Dua Anggota Polres Manggarai Timur Di-non aktifkan Dari Jabatan Fungsional
Pastikan MBG Aman, Polres Manggarai Intens Periksa Menu Makanan
Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi
Diresmikan, SPPG Polres Manggarai Layani 1.253 Siswa