Senin, 23 Maret 2026

Polisi Amankan Perempuan Terkait Kasus Penjualan Anak Perempuan di Kota Kupang

Imanuel Lodja - Senin, 23 Maret 2026 11:40 WIB
Polisi Amankan Perempuan Terkait Kasus Penjualan Anak Perempuan di Kota Kupang
ist
Pelaku penjualan anak di Kota Kupang saat diserahkan dari Polsek Kota Lama ke Ditres PPA dan PPO Polda NTT

digtara.com -SD (20), seorang wanita di Kota Kupang diamankan anggota Polsek Kota Lama dalam kasus penjualan anak perempuan.

Baca Juga:

Selain mengamankan SD, polisi juga mengamankan seorang korban anak berusia 14 tahun berinisial SHR.

Kapolsek Kota Lama, AKP Arifin Abdurahman didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, Deky Tanebeth mengatakan tersangka ditangkap pada Sabtu (21/3/2026) di sebuah kamar kos di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Baru saja kita amankan di tempat kos di (Kelurahan) Lasiana dipimpin Kanit Reskrim," kata Arifin saat dikonfirmasi pada Sabtu siang.

Baca Juga:

Penangkapan tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang melapor ke Polsek Kota Lama pada Sabtu pagi.

Dari laporan tersebut disampaikan bahwa anaknya SHR yang masih duduk dibangku kelas II SMP tersebut sejak Selasa (17/3/2026) dijemput oleh tersangka SD.

"Tapi orang tua tidak tahu (korban) dibawa kemana, sehingga sejak Selasa orang tuanya mencari korban," ujar Arifin.

"Karena sudah empat hari menghilang dari rumah sehingga orangtua melapor ke kami," sambungnya.

Laporan orangtua SHR langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan menemukan korban di tempat kos tersangka SD di Kelurahan Lasiana pada Sabtu siang.

Baca Juga:

"Kita koordinasi duluan dengan pemerintah setempat, ketua RT, lalu sama-sama ke tempat kos dan di sana ada korban dan tersangka,"

Usai diamankan, korban SHR dan tersangka SD langsung digelandang ke Mapolsek Kota Lama untuk diperiksa.

Dari hasil interogasi, korban SHR mengaku telah dijual oleh SD kepada tujuh orang laki-laki untuk berhubungan seks.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru