Pembeli Narkotika Ditahan dan Penjual Jadi DPO, Direktorat Resnarkoba Polda NTT Diduga Terima Aliran Uang
digtara.com -Sejumlah perwira dan anggota di Direktorat Narkoba Polda NTT diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus Narkotika.
Baca Juga:
Ia mendesak Kapolda NTT membongkar dugaan pemerasaan Kanit dan Dirresnarkoba Polda NTT dalam penanganan kasus ini.
"Penanganan kasus narkotika pada tahun 2025 lalu di wilayah hukum Polda NTT Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat," tulisnya.
Baca Juga:Alih-alih menegakkan hukum secara adil dan tegas, proses penanganan perkara tersebut justru diduga menyisakan berbagai kejanggalan yang berpotensi mencederai prinsip keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, kronologi kasus bermula ketika seorang oknum berinsial JH tertangkap membeli narkotika dari SF yang merupakan pemilik produk Poppers.
Namun yang menjadi persoalan serius adalah pihak yang diduga sebagai penjual narkotika (SF) dalam perkara tersebut justru tidak ditangkap dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:"Anehnya, yang bersangkutan hanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Padahal secara hukum maupun logika penegakan hukum, penjual merupakan aktor utama dalam rantai peredaran narkotika dan seharusnya menjadi prioritas utama untuk ditangkap dan diproses secara pidana.
"Kami menduga adanya aliran dana yang mengalir ke rekening pihak tertentu sebesar Rp 250 juta kepada Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro sebagai bentuk kompromi untuk melindungi pelaku penjualan narkotika agar tidak diproses secara hukum," tulisnya dalam surat tersebut.
Baca Juga:Lebih memprihatinkan lagi, mereka juga memperoleh informasi adanya dugaan praktik pemerasan terhadap tersangka oleh Kanit Narkoba.
"Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa seorang Kanit Narkoba diduga menerima uang sebesar Rp 25 juta dari tersangka dalam proses penanganan perkara," tambahnya.
Oleh karena itu, mereka secara tegas mendesak Kapolda NTT untuk segera membuka secara terang-benderang penanganan kasus ini kepada publik.
Pihaknya juga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap penanganan kasus narkotika tahun 2025 yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.
Baca Juga:Mengusut dugaan aliran dana ke rekening pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan perlindungan terhadap pelaku penjualan narkotika.
Memeriksa dan menindak tegas oknum aparat yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka.
Segera menangkap dan menetapkan penjual narkotika sebagai tersangka, bukan sekadar berstatus DPO.
"Kami menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh dijadikan panggung permainan bagi oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya. Jika aparat penegak hukum justru terlibat dalam praktik penyimpangan, maka hal tersebut sama saja dengan memberi ruang bagi berkembangnya jaringan narkotika di Nusa Tenggara Timur," tandasnya.
Baca Juga:Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dipulihkan jika aparat berani membersihkan institusinya sendiri.
Karena itu, pihaknya akan terus mengawal dan membuka fakta-fakta atas kasus ini hingga terang-benderang di hadapan publik.
Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro yang dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi.
1,5 Ton Beras Disalurkan Polda NTT Bagi Kaum Duafa dan Warga Kurang Mampu
Warga Antusias Beli Sembako, Kapolda NTT Tinjau Gerakan Pangan Murah di Polresta Kupang Kota
Polda NTT Punya Rumah Bahagia Sebagai Pusat Pemulihan Mental Bagi Semua Pihak
3.068 Personil Gabungan Amankan Operasi Ketupat Turangga 2026
Pasca Banjir, Anggota Ditpolairud Polda NTT Turun Tangan Bantu Warga Bersihkan Rumah