Kasus Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes di Kupang Direkonstruksi
digtara.com -Dugaan pembunuhan berencana terhadap Lucky Sanu dan Delfi Foes pada tahun 2024 lalu direkonstruksi pada Jumat (13/3/2026).
Baca Juga:
- Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko
- Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
- Jawa Tengah Memiliki 5.346 Pesantren, Diharapkan Berperan Turunkan Angka Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di lima titik lokasi di wilayah Kelurahan Oebufu, Kelapa Lima dan Oesapa Barat, Kota Kupang
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga:"Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi, sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Jumat petang.
Lima titik lokasi rekonstruksi meliputi depan Toko Sablon Bhineka Oebufu, depan Alfamart TDM 5 Oebufu, depan Indomaret TDM 2 Kelurahan Oebufu, Warung Bakso Ria TDM Oebufu, serta depan Gudang Taksi Gogo di Kelapa Lima.
Penyidik menghadirkan tersangka serta sejumlah saksi untuk memperagakan berbagai adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya tindak pidana.
Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa seluruh proses rekonstruksi dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) agar berjalan objektif, transparan, serta tetap menjaga situasi keamanan di lapangan.
"Penyidik menghadirkan para saksi serta kedua belah pihak keluarga korban dan tersangka sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum," jelasnya.
Baca Juga:Selama pelaksanaan rekonstruksi, situasi di empat titik lokasi pertama berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Namun pada titik lokasi kelima di wilayah Kelapa Lima, kegiatan rekonstruksi terpaksa ditunda karena waktu sudah mendekati petang serta kondisi lokasi yang dinilai kurang kondusif untuk melanjutkan kegiatan.
Penundaan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman serta memastikan proses rekonstruksi dapat dilaksanakan dengan baik.
Kabid Humas menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik sudah memeriksa 19 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Juga memeriksa dua tersangka yang saat ini sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra pada awal Maret lalu menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik yang telah dilakukan oleh dokter ahli.
Kejadian bermula dari percekcokan antara korban dan sejumlah pemuda di depan Alfamart Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.
Adu mulut tersebut berlanjut menjadi aksi saling kejar menggunakan sepeda motor, mulai dari terminal Oebufu hingga ke Jalan Sam Ratulangi.
Baca Juga:Dalam proses pengejaran tersebut, sepeda motor korban ditendang hingga terjatuh dengan kecepatan tinggi yang kemudian menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Ekshumasi, otopsi dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua jenazah telah dilakukan pada Januari 2026 pada waktu dan tempat berbeda.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan indikasi benturan keras pada bagian kepala yang diduga berkaitan dengan penyebab meninggalnya korban.
"Hasil pemeriksaan tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan dan akan kami hadirkan dalam persidangan," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial FB alias Ficram dan JB alias Jones. Keduanya ditahan di Polda NTT sejak awal Desember 2025 lalu.
Baca Juga:Keduanya dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
"Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Henry.
Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko
Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Jawa Tengah Memiliki 5.346 Pesantren, Diharapkan Berperan Turunkan Angka Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat
Kasus Buang Bayi di Sabu Raijua Direkonstruksi, Tersangka Mantan Kades Tolak Perankan Satu Adegan