Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pencurian di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa
digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (12/3/2026) siang.
Baca Juga:
Tersangka yang dilimpahkan dalam tahap II tersebut adalah Nabil Syamlan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 20 Januari 2026, yang dilaporkan oleh A.A. Win Ariga Bungsu.
Baca Juga:Dalam proses hukum, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 476 Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaksanaan tahap II ini juga berdasarkan sejumlah administrasi hukum, diantaranya Surat Perintah Penahanan, Surat Perintah Pengeluaran Tahanan, serta surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap (P-21).
Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, tersangka bersama barang bukti kemudian diterima JPU, Mira Dewinta di ruang staf Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Pemkot Kupang Sidak Pangkalan Minyak Tanah Dan Tegur Pedagang 'Nakal'
Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Salah Paham Berujung Kekerasan Fisik, Warga di Kupang Pilih Berdamai