Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa
digtara.com -Polres Belu menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak serta pencabulan terhadap anak.
Baca Juga:
Penanganan perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026 pukul 01.39 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu melaksanakan penarikan pembantaran serta penahanan lanjutan terhadap tersangka berinisial PK, setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis.
Baca Juga:Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa kepolisian bersikap tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.
"Penyidik kami menangani perkara ini dengan sungguh-sungguh, profesional, dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama, dan siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum," tegas Kapolres Belu pada Kamis (12/3/2026).
Penahanan terhadap tersangka PK dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan pulih pada Selasa, 10 Maret 2026 malam, sehingga proses penahanan dapat kembali dilaksanakan.
Dengan penahanan tersebut, saat ini penyidik telah menahan tiga tersangka yakni RM, RS dan PK dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak serta pencabulan terhadap anak berdasarkan laporan polisi yang sama.
Selain itu, perkara telah memasuki tahap I. Saat ini penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa penuntut umum melalui berkas P19 dari kejaksaan dengan nomor B-514/N.3.13/Eoh.1/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.
Baca Juga:Kapolres Belu menambahkan bahwa dalam penanganan perkara ini penyidik mengedepankan asas equality before the law, yaitu prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun jabatan.
"Seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak," jelasnya.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa institusi kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
"setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara sungguh-sungguh, transparan, dan profesional. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan," jelas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Baca Juga:Ia juga menambahkan bahwa jajaran kepolisian di wilayah NTT terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.
"Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban," pungkasnya.
Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan
LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"
Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan
Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan