Kamis, 12 Maret 2026

Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa

Imanuel Lodja - Kamis, 12 Maret 2026 09:12 WIB
Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa
ist
Piche Kotta saat ditahan di Rutan Polres Belu terkait kasus dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak serta pencabulan terhadap anak

digtara.com -Polres Belu menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak serta pencabulan terhadap anak.

Baca Juga:

Kasus ini dilaporkan dan ditangani penyidik Polres Belu dengan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 13 Januari 2026.

Penanganan perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026 pukul 01.39 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu melaksanakan penarikan pembantaran serta penahanan lanjutan terhadap tersangka berinisial PK, setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik usai menjalani perawatan medis.

Baca Juga:
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa kepolisian bersikap tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.

"Penyidik kami menangani perkara ini dengan sungguh-sungguh, profesional, dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama, dan siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum," tegas Kapolres Belu pada Kamis (12/3/2026).

Penahanan terhadap tersangka PK dilakukan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan pulih pada Selasa, 10 Maret 2026 malam, sehingga proses penahanan dapat kembali dilaksanakan.

Tersangka kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu.

Dengan penahanan tersebut, saat ini penyidik telah menahan tiga tersangka yakni RM, RS dan PK dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak serta pencabulan terhadap anak berdasarkan laporan polisi yang sama.

Selain itu, perkara telah memasuki tahap I. Saat ini penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa penuntut umum melalui berkas P19 dari kejaksaan dengan nomor B-514/N.3.13/Eoh.1/03/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026.

Baca Juga:
Kapolres Belu menambahkan bahwa dalam penanganan perkara ini penyidik mengedepankan asas equality before the law, yaitu prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun jabatan.

"Seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak," jelasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan

Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan

LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"

LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"

Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan

Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan

Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan

Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan

Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan

Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan

Polres Belu-Brimob-Bhayangkari dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai

Polres Belu-Brimob-Bhayangkari dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai

Komentar
Berita Terbaru