Buruh Harian Lepas di Ende Berulang Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur
Imanuel Lodja - Selasa, 10 Maret 2026 08:00 WIB
net
Ilustrasi.
"Keterangan para saksi tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini," ujar Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain baju kaos lengan pendek warna abu-abu, celana pendek, baju kaos lengan pendek warna oranye dan celana pendek warna hitam.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Ende guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolres Ende.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Di Ende, Polantas Sapa Warga dengan Berpatroli Sambil Bagikan Menu Sahur
Tim Visa Kemenhaj Lembur Hingga Waktu Sahur, Pemvisaan Jemaah Haji Capai 162 Ribu Target Rampung Awal Maret
Gandeng IPB University, Kemenhaj Perkuat Penyusunan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji
Cegah Konsumsi Narkoba, Ratusan Anggota Polres Ende Ikut Tes Urine
Model Institusional Lewat Lembaga Zakat dan Partisipatif Pembayaran Dam Bagi Jemaah Haji Indonesia Jika Peraturan Pemerintah Diketok
Tiga Kasat dan Satu Kapolsek di Polres Ende Dimutasi
Komentar