Senin, 09 Maret 2026

Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV

Imanuel Lodja - Senin, 09 Maret 2026 14:10 WIB
Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV
net
Ilustrasi.

digtara.com -Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT digugat oleh seorang pengusaha kesehatan, Ni Luh Putu Surya Agustini melalui PT CML Metro Medika.

Baca Juga:

Gugatan dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) cq. Bupati dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini menuntut pembayaran tagihan senilai Rp 4.299.532.377 atas pengadaan vaksin HPV Gardasil serta pengembangan sistem digitalisasi di Puskesmas Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU tahun 2025.

Perkara dengan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm didaftarkan pada 23 Februari 2026, berdasarkan surat gugatan nomor 004/KHEP/Pdt.G/II/2026.

Baca Juga:
Kuasa hukum penggugat, Emanuel Passar SH, C.Me., menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan, termasuk penyerahan ribuan vial vaksin Gardasil (dosis I, II, dan III) dengan nilai faktur mencapai hampir Rp 4 miliar, serta biaya digitalisasi sekitar Rp 300 juta.

Penggugat menuntut penyataan tindakan tergugat (tidak membayar) sebagai perbuatan melawan hukum.

Pembayaran pokok tagihan Rp 4.299.532.377 dan uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000 per hari keterlambatan serta biaya perkara.

Putusan dapat dieksekusi lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kefamenanu, perkara masih dalam tahap persidangan, dengan agenda mediasi antarpihak baru-baru ini digelar.

Pemkab TTU melalui Dinas Kesehatan menolak tuntutan tersebut.

Baca Juga:
Dalam tanggapan somasi tertanggal 29 Desember 2025 (nomor 400.7.28/2210/Dinkes), pihak tergugat menyatakan tidak ada kontrak tertulis yang sah sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan vaksin dan sistem digitalisasi tidak tercantum dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja) Dinkes, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Umum Pengadaan (RUP), maupun Perda APBD/perubahannya tahun 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi

Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026

Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang

Sakit Dalam Pelayaran, WNA China Dievakuasi dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Sakit Dalam Pelayaran, WNA China Dievakuasi dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Satgas Saber di Nagekeo Gencarkan Operasi Pasar

Satgas Saber di Nagekeo Gencarkan Operasi Pasar

Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan

Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan

Komentar
Berita Terbaru